Jalani Rapid Test, 71 Orang di PN Manado Dinyatakan Non Reaktif

Kegiatan Rapid Test Pandemic Covid -19, di PN Manado, Jumat (19/06/2020). (Foto : Istimewa)

CYBERSULUT.NET – Pengadilan Negeri (PN) Manado bersama Pemkot melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) lakukan rapid test dalam mengontrol dan mengantisipasi pandemix Covid -19.

Gelaran kegiatan ini pun turut melibatkan Hakim, pegawai, honorer serta Posbakum yang ada di PN Manado.

Ketua PN Manado Djamaludin Ismail melalui Humasnya, Hakim Relly D Behuku SH MH menerangkan telah terlaksananya kegiatan rapid test tersebut.

“Bekerja sama dengan pemerintah, PN Manado telah mengikuti rapid test baru-baru ini. Dan dari 71 orang, hasilnya semua dinyatakan non reaktif,” terang Behuku, seraya menambahkan bahwa proses rapid test telah digelar sesuai protap kesehatan yang berlaku, Selasa (23/06/2020) ketika dikonfirmasi awak media.

Selebihnya, Wakil Ketua PN Manado, Alfi Usup menuturkan kalau sebelum rapid test digelar dirinya sempat khawatir.

“Bukannya gugup tapi saya khawatir. Karena kalau saja ada didapati dari pegawai atau saya yang hasilnya reaktif, bisa-bisa system kerja terganggu karena sesuai protocol harus dikarantina mandiri. Tapi puji Tuhan, Alhamdulillah semua yang mengikuti test hasilnya non reaktif,” pungkas Usup.

Selanjutnya, Usup berharap ke depan segenap keluarga besar PN Manado tetap mengikuti protocol Covi-19 selama bekerja. “Tetap mematuhi protocol, jaga jarak, pake masker, rajin cuci tangan, jaga imun dan iman,” tandasnya.

 

*/Serly Wilhelmina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *