CYBERSULUT.NET – Mengantisipasi dampak wabah virus corona (Covid-19) yang menyebabkan banyaknya korban meninggal dunia, yang secara otomatis harus dilakukan proses pemakaman pada umumnya, akan tetapi beberapa daerah banyak ditemukan penolakan pemakaman terhadap jenazah tersebut.
Sejumlah Praktisi Hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menyurat kepada Menteri Dalam Negeri RI tembusan Presiden dengan No 007/adv/per-reg/20 tertanggal 23 April 2020, Perihal Permohonan Penerbitan Regulasi Kepada Seluruh Kepala Daerah Terhadap Penyediaan Pemakaman Khsusus Untuk Jenazah Akibat Virus Corona (covid19).
Dikatakan Indra Rusmi mewakili perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia dalam pers rilis yang diterima CYBERSULUT, Kamis (23/4/2020), Pemerintah khususnya di daerah perlu menyediakan lahan pemakaman khusus terhadap jenazah akibat virus corona, untuk menjaga kontra dari masyarakat maupun mengatasi pemakaman jenazah tersebut dengan baik.
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1987 tentang penyediaan penggunaan tanah untuk keperluan tempat pemakaman, dalam Pasal 1 huruf c menyatakan “tempat pemakaman khusus adalah areal tanah yang digunakan untuk tempat pemakaman yang karena faktor sejarah dan kebudayaan mempunyai /arti khusus”. Serta Dalam Pasal 2 ayat 4 menyatakan “penetapan dan pemberian hak atas /tanah tempat pemakaman khusus diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri” dan mengenai pengolahan pemakaman dalam Pasal 7 menyatakan “Ketentuan mengenai pengolahan tempat pemakaman khusus diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri” terang Indra Rusmi.
Lanjut dijelaskan Indra Rusmi, berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang mengatur hal-hal yang berkaitan diatas, Pasal 1 ayat 3 berbunyi “Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah menjadi kewenangan daerah otonom”. Sementara terhadap penyediaan kawasan khusus diatur Dalam Pasal 1 ayat 43 “kawasan khusus adalah bagian wilayah daerah provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan” serta diurai mengenai Kawasan Khusus dalam Pasal 360 UU No 23 Tahun 2014.
“Hal ini penting untuk menjalankan asas penyelenggaraan pemerintah terhadap ketertiban dan kepentingan umum, dalam mengatasi masalah pemakaman jenazah akibat virus corona.
Oleh karena itu, kami meminta Menteri Dalam Negeri untuk segera menerbitkan regulasi yang dapat berlaku di seluruh Indonesia, agar setiap daerah memiliki pemakaman khusus sebagaimana perintah peraturan perundang-undangan di Indonesia,” tukas Indra Rusmi.
Diketahui, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia merupakan gabungan Advokat aktif yang diwakili oleh Indra Rusmi. SH. MH. CLA. Johan Imanuel. SH, Adi Setiyanto. SH. MH, Fernando Hose. SH, Yogi Pajar S. AMd. SE. SH., Ricka Kartika Barus. SH. MH, Erwin Purnama. SH. MH, Bireven Aruan. SH, Ika Batubara. SH, Asep Dedi. SH, Herman. SH, Novli Harahap. SH, Niken Susanti. SH, Intan Nurhahmawati. SH, Firnanda. SH. Ryan Muhammad. SH, MSI.
Christy Lompoliuw