PN Bitung Gelar Sidang via Video ZOOM, Jalankan Instruksi MA RI di Tengah Fenomena Virus Covid-19

Suasana Persidangan via Teleconfrence di Pengadilan Negeri (PN) Bitung. (Foto : Istimewa)

CYBERSULUT.NET – Pengadilan Negeri (PN) Bitung lakukan teknik persidangan via teleconfrence yang ditetapkan Ketua Mahkamah Agung (MA) RI melalui Direktur Jendral Badan Peradilan Umum (Badilum) di tengah situasi virus Covid-19 atau Corona.

Ketua PN Bitung, Alfi Usup SH MH menerangkan ada sebanyak 13 perkara, dengan agenda pembuktian, tuntutan dan putusan yang telah disidangkan dengan menggunakan kemajuan teknologi aplikasi video ZOOM.

“Ada 13 perkara yang telah disidangkan hari ini, baik itu acara sidang pembuktian, tuntutan dan putusan,” terang KPN Bitung, Senin (30/03/20) saat dihubungi awak media.

“Sidang via teleconference ini merupakan kebijakan yang diinstruksikan Dirjen Badilum, dalam situasi pencegahan penyebaran virus Covid-19,Persidangan dilakukan Majelis Hakim di ruang persidangan dengan menggunakan aplikasi Zoom,” terang KPN Usup.

Lebih lanjut dikatakan , hal ini, dalam rangka mencegah dan melakukan pemutusan penyebaran Covid-19, dengan tidak meninggalkan tugas pokok dan fungsinya, PN Bitung sebagaimana surat Mahkamah Agung RI nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 telah menggelar sidang secara online bersama pihak Kejaksaan Negeri Bitung dan Lembaga Pemasyarakatan Kota Bitung.

KPN Usup juga mengungkapkan bahwa sistem sidang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi tanpa mengabaikan ketentuan Hukum Acara Pidana ini adalah inovasi terbaru dari MA RI di tengah situasi virus Covid-19.

Untuk diketahui, sidang via teleconference yang digelar PN Bitung ini telah dilakukan Majelis Hakim yang diketuai Alfi Usup, dengan Hakim Anggota Julianty Wattimury dan Nova Salmon sebanyak 2 perkara.

Dan untuk sidang yang diketuai Hakim Julianty Wattimury dengan Hakim Anggota, AS Mona dan Christine Sumurung ada 3 perkara.

Sidang yang diketuai Nova Salmon dengan Hakim Anggota, Herman Siregar dan Fausiah ada 1 perkara.

Sidang yang diketuai Fausiah, dengan Hakim Anggota, Herman Siregar dan AS Mona ada 2 perkara.

Sidang yang diketuai AS Mona, dengan Hakim Anggota, Fausiah dan Herman Siregar ada 1 perkara.

Sidang yang dipimpin Herman Siregar ada 2 perkara. Sidang yang dipimpin tunggal Hakim Nova ada 1 perkara dan sidang yang dipimpin tunggal Hakim Fausiah ada 1 perkara.

Dengan digelar di ruang sidang tanpa dihadiri pihak terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara.
Pelaksanaan Sidang melalui Video Conference dilakukan dengan cara Hakim berada di Ruang sidang Pengadilan Negeri Bitung, Penuntut Umum dan Saksi berada di Kantor Kejari Bitung sedangkan Terdakwa dan Penasehat Hukum berada di Lapas Kelas IIB Tewaan Bitung.

 

*/Serly Wilhelmina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home