CYBERSULUT.NET – Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi , Minahasa Utara , gelaran sidang perkara pidana dengan terdakwa seorang aktivis NT alias Norris, dalam agenda Duplik (tanggapan) atas Replik JPU Kejari , atas dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa yang dijerat pasal tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) sebagaimana dalam dakwaan tunggal dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Minut, Vonny Anneke Panambunan (VAP), Rabu (11/03/2020).
Dalam sidang dengan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Nur Dewi Sundari SH dengan anggota Vera Kaurong SH MHum dan Haryanto Mamonto SH, terdakwa membacakan dupliknya, yang pada intinya terdakwa berkeberatan atas pasal yang didakwakan dan tuntutan Jaksa Kejari Airmadidi, dimana pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008, bahwa terdakwa didakwa dengan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik dengan sanksi Pidana PORNOGRAFI.
“Dakwaan dan tuntutan JPU, sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik muatan penghinaan. Dan sanksi Pidana pornografi sebagaimana bunyi pasal 45 ayat (1) UU no.19 tahun 2016 tentang muatan yang melanggar kesusilaan, harus batal demi hukum,” ucap terdakwa dalam Duplik, keberatan atas pasal dalam dakwaan dan tuntutan JPU.
Terdakwa dengan kerendahan hati memohon agar majelis hakim dapat memutus perkara dengan membebaskan-nya dari dakwaan dan tuntutan, merehabilitasi dan memulihkan nama baik terdakwa dan apabila majelis hakim berpendapat lain agar putusan seadil-adilnya.
Diketahui, JPU Devi Anggreta SH dalam tuntutan-nya, terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan perintah ditahan dan atau denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dengan agenda putusan pada pekan depan.
Serly Wilhelmina