CYBERSULUT.NET – Menyikapi adanya pemberitaan bahwa BPJS Kesehatan akan melakukan penegasan sanksi publik, Komunitas Peduli BPJS Kesehatan menilai kebijakan tersebut merupakan tindakan represif kepada peserta mandiri.
“Kebijakan tersebut justru menunjukan manajemen BPJS Kesehatan, malah dapat dikatakan merugikan peserta,” ujar Wendra Puji mewakili Komunitas Peduli BPJS Kesehatan dalam pers rilis yang diterima CYBERSULUT, Selasa (8/9/2019).
Lanjut Wendra, jika sanksi publik tersebut memang akan diterapkan kepada peserta mandiri, maka akan memunculkan pertanyaan apakah defisit BPJS Kesehatan yang timbul saat ini dapat dikatakan suatu kondisi yang merugikan BPJS Kesehatan dan peserta itu sendiri.
“Kalau memang faktanya merugikan ini dapat mengancam jabatan Direksi BPJS Kesehatan, sebagaimana pada UU BPJS Kesehatan Pasal 34, dimana Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi diberhentikan dari jabatannya karena merugikan BPJS dan kepentingan Peserta Jaminan Sosial karena kesalahan kebijakan yang diambil. Bagaimanapun Negara wajib menjamin jaminan sosial kepada warga negaranya sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28 H,” tegas Wendra
Wendra pun menyarankan agar manajemen BPJS Kesehatan lebih bijak menyikapi situasi terkini, jangan sampai menjadi serangan balik yang jadi menambah carut marut. Lebih baik manajemen BPJS Kesehatan fokus untuk mencapai target penerimaan pembayaran iuran yang katanya menjadi salah satu faktor defisit dan meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit demi pencapaian kepesertaan semesta,” tandas Wendra
Diketahui, Komunitas Peduli BPJS Kesehatan ini merupakan Komunitas yang terdiri dari Gabungan Advokat yang aktif mengkritisi kebijakan BPJS Kesehatan.
Christy Lompoliuw