Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Nyatakan Sikap Soal Kualitas dan Produk Legislatif

Destiya Purna Panca dan Febby Febrian Valentine dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia. (Foto : Istimewa)

CYBERSULUT.NET – Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia yang terdiri dari belasan advokat dari berbagai daerah di Indonesia, segera menyatakan sikap ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dengan mengangkat aspirasi “Memperbaiki Sistem Hukum Dalam Legislatif”.

Dikatakan Destiya Purna Panca selaku perwakilan Tim Advokasi, aspirasi melalui pernyataan sikap yang akan disampaikan ke DPR RI demi perbaikan kedepan mencakup beberapa hal, yaitu meminta perbaikan dalam kualitas calon legislatif melalui sistem yang baru bukan seperti saat ini, penempatan anggota Legislatif yang terpilih di Komisi sesuai keahlian di bidangnya dan dalam fungsi legislasi lebih memprioritaskan aspirasi masyarakat dan asas-asas pembentukan peraturan perundangan sesuai undang-undang.

Dijelaskan Destiya, dalam pernyataan sikap juga akan meminta DPR RI agar bersinergi dengan Pemerintah dalam memperhatikan kualitas produk peraturan perundang-undangan, baik sekarang maupun di periode yang akan datang sehingga tidak berdampak menjadi ketidakpuasan bagi seluruh kalangan dengan cara memperketat substansi–substansi yang akan dirumuskan mutlak berdasarkan asas pembentukan perundang-undangan yang baik meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan (vide Pasal 5 UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan).

“Selain beberapa asas diatas, penting pula bagi DPR RI dan Pemerintah agar melaksanakan transparansi kepada publik dalam semua proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari tahap perancangan, pembahasan dan pengesahan agar publik memperoleh informasi yang sebenar-benarnya bukan sekedar melalui keterangan atau opini di media. Meminta DPR RI dalam setiap perancangan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk melibatkan semua pihak yang terkait dari unsur pelaksana sampai perwakilan masyarakat wajib diikutsertakan dalam Focus Group Discussion, seminar ataupun bentuk forum lainnya tanpa mengurangi Ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 65 sampai dengan Pasal 71 UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” terang Destiya dalam keterangan pers yang diterima CYBERSULUT.NET Jumat (27/9/2019).

Lanjut Destiya, soft file pernyataan sikap sudah disampaikan melalui surel dan akan ditindaklanjuti penyerahan langsung dalam waktu dekat ini ke DPR RI.

“Pernyataan sikap Tim Advokasi ini merupakan Vox Populi Vox Dei, yang berarti suara rakyat adalah suara Tuhan,” tandas Destiya.

Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia merupakan gabungan Advokad dari berbagai daerah di Indonesia diantaranya, Indra Rusmi, Johan Imanuel, Asep Dedi, Destiya Purna Panca, Wendra Puji, Irwan Lalegit, Ika Batubara, Ricka Kartika Barus, Kemal Hersanti, Denny Supari, Yogi Pajar Suprayogi, Muhammad Yusran Lessy, Febby Febrian Valentine, Intan Nur Rahmawanti, Bireven Aruan, Gunawan Liman, Afriyati dan Erwin Purnama.

 

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *