CYBERSULUT.NET – Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia yang di inisiasi oleh Indra Rusmi, Johan Imanuel, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Nikita Kesumadewy Kemal Hersanti, Gunawan Liman, Herman dan Joe Ricardo menyayangkan Sikap Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan tidak melakukan transparansi terhadap Kenaikan Tarif Pesawat.
Juru Bicara, Indra Rusmi menyampaikan bahwa struktur tarif pesawat berdasarkan UU Penerbangan Pasal 126 ayat 3 dihitung berdasarkan komponen, tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah yang kesemua komponen tersebut wajib dipublikasi ke konsumen apa saja yang membuat tarif menjadi mahal?
“Kementerian wajib melakukan transparansi kepada publik agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan,” kata Indra dalam siaran pers yang diterima CYBERSULUT, Sabtu (7/9/2019).
“Kami akan menyampaikan analisa hukum kepada Kementerian Perhubungan dan meminta Kementerian Perhubungan agar segera melakukan klarifikasi dan transparansi di hadapan publik maupun media” tukasnya.
Christy Lompoliuw