CYBERSULUT.NET – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara, Herwyn Malonda menegaskan siap menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu di tingkat rekapitulasi suara tingkat kelurahan hingga kecamatan.
Hal tersebut ditegaskan Malonda saat dikonfirmasi wartawan terkait dugaan tidak terbukanya PPK Kecamatan Mapanget terkait permintaan saksi dari Partai politik (Parpol) untuk form C7.
“Kalau menurut saya segera laporkan ke Panwas atau bisa langsung ke Bawaslu Sulut, nanti kita telusuri dan verifikasi bagaimana selanjutnya,” kata Herwyn Malonda.
Meskipun demikian, Malonda menyarankan agar diperiksa kembali dalam kotak suara terkait keberadaan C7 tersebut.
“Cek lagi, jangan sampai ada di KPPS. Kalau dilihat alurnya, C7 tersebut ada didalam kotak yang dimasukan KPPS,” tukas Malonda.
Sekedar informasi, Form C7 merupakan daftar hadir yang wajib diisi oleh pemilih saat datang ke TPS.
Baca : Ketua PPK Mapanget Diduga Sembunyikan Form C7, Saksi Parpol Ajukan Keberatan
Beriel.L