CYBERSULUT.NET – Sungguh bejat dengan apa yang dilakukan penjual ikan berinisial SS alias Suharto (37) asal salah satu Desa di Kecamatan Salibabu Kabupaten Kepulauan Talaud ini.
SS tega mencabuli anak gadisnya sendiri berusia 10 tahun yang masih duduk kelas Empat SD, Sabtu (06/04/2019) di rumahnya sendiri di salah satu Desa Kecamatan Salibabu.
Atas perbuatanya, SS harus merasakan dinginnya lantai tahanan Polsek Lirung Polres Kepulauan Talaud.
Perbuatan SS ini terungkap setelah istrinya Yuliati (35) melihat langsung perilaku bejat itu. Ibu korban kemudian mengadu ke Polisi. Pelaku ditangkap dan dijebloskan ke Sel Tahanan Polsek Lirung Polres Kepulauan Talaud.
Sementara, berdasarkan pengakuan tetangga SS, yang sempat mendengar ancaman ibu korban saat terjadi pertengkaran dengan pelaku, dimana akan memberitahu kepada warga atas perbuatan pelaku terhadap anaknya.
Warga yang curiga dengan ucapan istrinya tersebut, langsung menanyakan hal tersebut kepada korban. Terungkap dari mulut korban, ternyata apa yang dituduhkan ibunya kepada pelaku yang tak lain ayah kandungnya sendiri, ternyata benar. Warga pun langsung melaporkan kejadian itu kepada Kepala Desa Dalum, selanjutnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kalau pelaku mengidap penyakit kelainan seks.
“Istrinya saja jika tidak melayani nafsunya, biasa di pukul hingga memar. Sekitar tiga tahun lalu pelaku juga pernah memperkosa sepupunya sendiri hingga hamil, tapi kejadian itu di tutup-tutupi keluarga pelaku,” ungkap warga tersebut.
Sementara, Kapolsek Lirung Ipda Daud Manopo saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut,
“Kasusnya sementara dalam proses lebih lanjut pihak penyidik,” singkat Manopo.
Terpisah, Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Prasetya Sejati, SIK mengatakan, tersangka telah diamankan di Rutan Polsek Lirung.
“Kami upayakan agar pelaku dikenakan pasal maksimal dan berlapis,” tutup Kapolres.
Eko Putra Septiyanto