CYBERSULUT.NET – Tim penyidik Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kabupaten Kepulauan Talaud, telah menyerahkan Tersangka Pelangaran Pemilu, bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tahap II, di Kantor Sekertariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Talaud pada Selasa (23 /04/ 2019) sekira pukul 11.00 WITA.
Tersangka Berinisial RP Alias Robinson (50) merupakan Kepala Desa Bambung Timur Kecamatan Gemeh Kabupaten Kepulauan Talaud. Dalam penyerahan Tersangka serta Barang Bukti kepada JPU disaksikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Talaud, JEKMAN WAUDA, SS dan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Iptu M. Maulana Miraj, SIK.
Kejadian yang membuat oknum Kades itu tersangkut pidana pelangaran pemilu, berawal pada hari Jumat 08 Maret 2019 sekira Pukul 16.00 WITA, RP selaku oknun Kepala Desa terlibat dalam kegiatan kampanye rapat terbatas, salah satu Partai Politik yang di gandeng Calon Legislatif DPRD Provinsi Sulut.
Kegiatan kampanye itu berlangsung di aula serba guna Desa Bambung Kecamatan Gemeh Kabupaten Talaud. Ketika itu oknum Kades juga yang menyiapkan tempat lokasi kampanye, beserta kursi. Tak hanya itu dirinya juga memberikan pengumuman dengan pengeras suara terkait kampanye tersebut. Lebih parahnya lagi oknum Kades itu hadir langsung ditempat kampanye dengan memakai baju berlogo salah satu Parpol.
Buntut dari kejadian itu, oknum Kades di jerat pasal 490 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Setelah dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud Iptu Muhamad Maulana Miraj, SIK. Mengatakan, “Tersangka sudah di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk dilanjutkan perkaranya, tersangka juga di persangkaan dengan
pasal 490 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu” Tutup Kasat Reskrim Iptu Muhammad M Miraj.
Eko Putra Septiyanto