Perda RTRW Sulut 2025-2044 Resmi Disahkan, Rocky Wowor : Ini Jaminan Hukum Bagi Rakyat Penambang Bekerja!

CYBERSULUT.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (24/2/2026) resmi mengesahkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sulut tahun 2025-2044.

Pengesahan Perda RTRW tersebut yang dilangsungkan dalam rapat paripurna DPRD Sulut tersebut, menjadi landasan penting dalam mewujudkan kepastian hukum tata ruang, sekaligus menjadi acuan utama bagi perencanaan pembangunan daerah, pemanfaatan ruang serta peningkatan iklim investasi yang berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sulut, Rocky Wowor mengatakan, dengan disahkannya Perda RTRW Sulut tahun 2025-2044 tersebut, pemerintah provinsi Sulut dibawah kepemimpinan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay telah memberikan jaminan hidup kepada ribuan penambang rakyat.

“RTRW ini akan memberikan jaminan hukum bagi penambang rakyat, yang selama ini bekerja tanpa rasa keamanan. Tidak lagi harus kejar-kejaran dengan aparat hukum. Mimpi yang selama ini ditunggu para penambang rakyat akhirnya terwujud,” ujar legislator dapil Bolmong Raya ini, sembari menyampaikan terima kasih untuk pemerintah Sulut mewakili rakyat penambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home