Bisa Berdampak Hukum Bagi Peserta Pemilu, KPU Sulut Ingatkan Perusahan Media Soal Iklan Kampanye

CYBERSULUT.NET – Mengantisipasi timbulnya dampak hukum bagi peserta pemilu dalam hal ini Partai politik beserta para calon legislatif (Caleg) maupun calon Presiden dan Wakil Presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengingatkan perusahan media dalam menerima tawaran pemasangan iklan sebelum dibukanya jadwal kampanye iklan.

Diungkapkan Meidy Tinangon selaku komisioner KPU Sulut divisi Hukum dan Pengawasan, untuk jadwal kampanye iklan peserta pemilu di media, diperbolehkan nanti 21 Januari 2024.

“Sesuai PKPU No 15 Tahun 2023 tentang kampanye, KPU Sulut sepakat untuk jadwal iklan di media terhitung mulai 21 Januari 2023,” ungkap Tinangon.

Oleh karena itu, Meidy Tinangon menyarankan perusahan media agar bisa menahan atau belum menerima penawaran pemasangan iklan dari partai politik maupun Caleg.

“Iklan Caleg disarankan dipending, bisa berdampak hukum kepada calon. Dianggap kampanye diluar jadwal dan bisa diproses Bawaslu,” tutur Meidy Tinangon.

Terkait pemasangan alat peraga kampanye, Meidy Tinangon mengatakan kalau KPU Sulut sudah menyiapkan titik lokasi pemasangan alat kampanye.

“Bisa memasang alat peraga diluar titik yang ditentukan, dengan catatan bukan lokasi yang dilarang dalam PKPU atau Perda serta harus ada ijin dari pemilik lahan setempat,” tukas Meidy Tinangon.

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home