CYBERSULUT.NET – Polisi mendalami kasus pengambilan jenazah positif Covid-19 dari RSUD Daya, Makassar. Jenazah pasien positif corona tersebut diambil atas jaminan anggota DPRD Makassar berinisial AH. Sementara ini dua saksi diperiksa polisi.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, kasus pengambilan jenazah di RSUD Daya ini disidik oleh Polrestabes Makassar.
“Saat ini penyidik sementara memproses pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi kasus pengambilan jenazah di RSUD Daya, Sabtu, 27 Juni lalu. Jenazah pasien positif Covid-19 diambil keluarganya atas jaminan seorang anggota DPRD Makassar. Sejak kemarin baru ada dua saksi yang diperiksa. Keduanya dari pihak rumah sakit,” kata Ibrahim Tompo, Jumat (3/7).
Permasalahan tentang pelanggaran protokol Covid-19 ini, kata Ibrahim, adalah hal prioritas karena sedianya semua masyarakat harus diperlakukan sama. Apalagi terkait dengan keselamatan banyak orang.
“Mengenai pasal yang akan diterapkan belum bisa dipastikan karena masih melihat fakta perbuatan melawan hukumnya dulu,” tutur Ibrahim Tompo.
Sebelumnya, kasus ini berawal saat pasien berinisial CR, warga Kecamatan Biringkanayya, Makassar itu masuk ke RSUD Daya. Kemudian meninggal dunia saat menjalani perawatan medis. Jenazah itu diambil keluarganya atas jaminan seorang legislator dari DPRD Makassar, berinisial AH.
Jenazah lalu dibawa ke rumah duka. Keluarga dan warga setempat sempat memandikan dan mensalatkan jenazah di masjid.