CYBERSULUT.NET – Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan 36 tempat hiburan malam yang dijadikan tempat transaksi narkoba. Kepala Bidang Pemberantasan BNN DKI Maria Sorlury mengatakan jika benar ditemukan narkoba maka sanksi tegas akan berlaku bagi tempat hiburan malam.
“Ya betul masih diselidiki. Karena rata-rata pengakuannya dari luar. Kalau dari dalam sudah salah besar. Kadang manajemen tidak mengakui, tapi orang bawanya dari luar kemudian mereka happy-happy di dalam, makainya di luar,” jelasnya saat dihubungi, Kamis (23/2)
Jika memang tempat hiburan malam terbukti mengedarkan narkoba dan terdapat barang buktinya makan sanksi tegas langsung ditutup. Namun saat ini kebanyakan saat penggerebakan banyak ditemui positif narkoba tapi barang bukti tidak ditemukan, ini disebabkan karena banyak yang mengonsumsi atau menggunakan narkoba di luar dan ini yang akan diselidiki lebih lanjut.
“Kita selidiki. Kenapa bisa positif? Mereka pakainya di mana? Siapa yang memberikan wajib kami kejar. Kalau dia pakai dari luar, ngapain kita tutup usaha orang,” jelasnya.
“Kami kan tinggal terima perintah aja. Kalau gulung tikar ya gulung tikar. Tutup ya tutup. Kalau memang sudah terbukti, barang masih di luar bawa masuk ke dalam ini susah kita menjeratnya. Masalahnya ada di mana,” sambung dia.
Untuk dia tidak mau asal menutup, perlu diselidiki lebih jauh dan BNN DKI juga sudah memiliki data diskotek mana yang terindikasi pengedaran narkoba. Tapi dia enggan membocorkan jumlah dan diskotek mana saja.
“Masa DKI enggak punya (data), Kita sesuaikan dengan data kami. Kita harus betul-betul sehingga tidak merugikan pengusaha tempat hiburan,” tutur dia.
Sumber : merdeka.com