CYBERSULUT.NET – Pemerintah Kota (Pemkot), Kotamobagu menyerahkan Sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) Tahap I dan SPPDT Pajak Bumi Bangunan (PBB), di Lapangan Olahraga Kelurahan Pobundayan, Senin (12/02/2018).
Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, dalam sambutannya mengatakan, sertifikat SPPDT ini sebagai jaminan atau dasar hukum kuat, untuk kepemilikan. “Sertifitat ini dibutuhkan, mengingat Kotamobagu sebagai calon Ibu Kota provinsi BMR, dan banyaknya investor yang datang, oleh karena itu masyarakat harus memiliki legalitas, dan bukti kepemilikan tanah yang sah,” kata Wali Kota.
Terpisah, Deni Kencem, kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotamobagu mengatakan, pencapaian ini berdasarkan respon yang baik dari pemerintah kota. “Ini berkat kerja pemerintah, baik Sangadi dan Lurah, yang sangat membantu. Kegiatan ini untuk tahun anggaran 2017, dengan target 10.500 bidang,” katanya.
PTSL ini, dilakukan selama dua tahap, oleh BPN dan pihak ketiga. “Baik pemetaan dan sertifikatnya, dilakukan 2 tahap, dilakukan secara swakelo ASN di lungkup BTN 10.700 bidang, sisanya oleh pihak ketiga.” jelasnya.
Kotamobagu satu-satunya, daerah di Sulut yang mengratiskan pengurusan sertifikat PTSL.
“Saat ini, untuk Kotamobagu, kami juga melakukan pemetaan melalui dron uap atau pemetaan dari udara. Dan, perlu diketahui, Kotamobagu satu-satunya daerah di provinsi Sulut yang mengratiskan ini. Karena sesuai regulasi, bisa melakukan pemungutan tapi tidak lebih dari Rp 350.000,00 dan itu, diterapkan di daerah lain,” pungkasnya.
Penulis: Zul