CYBERSULUT.NET- Dalam rangka memperingati HUT ke-73 RI, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu menggelar upacara pemberian remisi bagi 120 warga binaan.
Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, memimpin langsung jalannya upacara tersebut, Jumat (17/8/2018).
Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Anton Heru Susanto, mengatakan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) RI, sejumlah warga binaan mendapat remisi umum di hari kemerdekaan.
“118 warga binaan dapat remisi umum satu. Sedangkan dua orang lainnya dapat remisi umum dua atau putusan bebas. Dua warga binaan yang bebas bernama, Junaidi Sadrat dan Heryanto Halipi,” ujarnya.
Wali Kota Tatong Bara, dalam sambutannya mengatakan selamat bagi yang menerima remisi tahun 2018 di hari kemerdekaan.
“Selamat bagi yang dapat remisi. Bagi saudara-saudaraku yang lain semoga tetap menjalani masa hukuman yang telah ditetapkan. Semoga setelah ini akan kembali ke tengah keluarga dan menjalani kehidupan yang lebih baik lagi,” kata Wali Kota.
“Saya berdoa, semoga semua warga binaan akan selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT, dan saya juga berharap agar senantiasa sabar dan semangat,” tutupnya.
Hadir dalam upacara remisi, Kapolres Bolmong, Dandim 1303 Bolmong, Kajari Kotamobagu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu. (*)