Permintaan Informasi Belum Dijawab Kemenhub RI, Tim Advokasi Peduli Penerbangan Ajukan Keberatan ke Presiden

CYBERSULUT.NET – Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia mengajukan keberatan atas surat tanggapan Menteri Perhubungan dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, yang dinilai belum menjawab permintaan informasi soal tarif penerbangan.

Berdasarkan pers rilis yang diterima CYBERSULUT, Kamis (3/10/2019) Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia akan mengajukan keberatan tersebut langsung ke Presiden RI, Joko Widodo, sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dikarenakan permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.

Adapun permohonan yang diminta Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia, terkait struktur tarif pesawat berdasarkan UU Penerbangan Pasal 126 ayat 3 dihitung berdasarkan komponen, tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi dan biaya tuslah yang kesemua komponen tersebut wajib dipublikasi ke konsumen.

“Apa saja yang membuat tarif menjadi mahal, bukan malahan ditanggapi dengan uraian persentase kenaikan total biaya operasi pesawat udara ataupun persentase lainnya (Time On Performance dan Tarif Batas Atas),” ujar Indra Rusmi dan Johan Imanuel mewakili Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia.

Diketahui bersama Tim Advokasi Peduli Penerbangan Indonesia yang di inisiasi oleh Indra Rusmi, Johan Imanuel, Hema Anggiat Marojahan Simanjuntak, Nikita Kesumadewy, Gunawan Liman, Kemal Hersanti, Herman dan Joe Ricardo yang kesemuanya merupakan Advokat, selalu aktif dalam mengkritisi regulasi terkait penerbangan di Indonesia maupun
harga tiket pesawat.

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home