CYBERSULUT.NET – Penetapan jem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Kotamobagu pada bulan Ramadan tahun ini mulai diedarkan.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI, Nomor 336 tahun 2018 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada bulan Ramadan.
“Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan suci Ramadan khususnya bagi para pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja selama Ramadan,” ujar Sekretaris Kota (Sekkot) Adnan Massinae, Rabu (16/5/2018).
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sahaya Mokoginta menjelaskan, jumlah jam kerja selama bulan Ramadan adalah 32,5 jam perminggu, dengan hitungan setelah hari jumat tidak masuk kerja lagi khusus di lingkungan Pemkot Kotamobagu.
“Bagi ASN diwajibkan tetap mengikuti apel pagi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 3 angka 11 peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ujarnya
“Diharapkan kepala SKPD dapat memperhatikan dan memantau pelaksanaan jam kerja ini,” tambahnya.
Penulis: Zul