CYBERSULUT.NET – Pria Norwegia yang membunuh saudara perempuan tirinya sebelum menyerang sebuah masjid di Ibu Kota Norwegia, Oslo, telah dinyatakan bersalah pada Kamis (11/6/2020). Phillip Manshaus divonis 21 tahun penjara, hukuman penjara terlama yang diizinkan undang-undang Norwegia.
Jaksa Johan Oeverberg mengatakan bahwa Manshaus “terbukti sebagai orang yang sangat berbahaya”. Oeverberg menuntut hukuman maksimum bagi Manshaus, yang di pengadilan mengatakan bahwa ia menyesal tidak berhasil menimbulkan lebih banyak kerusakan, demikian dilansir VOA.
Tahun lalu, Manshaus, 22, pertama-tama membunuh saudara perempuan tirinya dengan menembaknya sebanyak empat kali dengan senapan buru di rumah mereka, di Baerum, kawasan pinggiran Oslo. Ia kemudian mengemudi ke masjid terdekat di mana tiga pria sedang sibuk mempersiapkan kegiatan Idul Adha.
Manshaus melepaskan empat tembakan ke pintu kaca masjid itu sebelum akhirnya bisa dilumpuhkan salah satu pria di masjid itu. Di pengadilan, Manshaus mengakui melakukan tindakan itu dan menyebut aksinya sebagai “keadilan yang mendesak”. Salah satu pria terluka ketika berusaha melumpuhkan Manshaus.
Sumber : okezone