CYBERSULUT.NET – Merasa masih sehat dan kuat bekerja, Sartje Tetengean kelahiran 17 April 1953, warga Desa Pahaleten Kecamatan Kakas Kabupaten Minahasa, menolak Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun 2020.
Penolakan menerima BLT-DD tersebut, dituangkan Oma Sartje dalam surat pernyataan bermeterai yang dibuat dengan sebenarnya tanpa ada paksaan dari pihak lain.
Menurut Oma Sartje dalam isi surat tertanggal 4 Juni 2020 tersebut, selain masih sehat dan kuat bekerja, masih banyak yang lebih membutuhkan atau layak atas BLT-DD tersebut.
Sikap menolak BLT-DD Oma Sartje tersebut, mendapat apresiasi dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Herwyn Malonda.
Menurut Herwyn, jika dikaitkan dengan gerakan anti politik dalam pemilu maupun pilkada, sikap Oma Sartje dapat dijadikan role model.
“Salut, sedangkan BLT-DD merupakan bantuan yang legal tidak diterima Oma Sartje, apalagi uang atau Bansos yang diidentikan dengan politik uang yang merupakan perusak demokrasi. Mudah-mudahan pada pelaksanaan Pilkada nanti, akan bermunculan “Oma Sartje” yang lain dalam menolak politik uang,” tukas Herwyn.
Christy Lompoliuw