CYBERSULUT.NET- Apabila ada korban laka yang mendapat perawatan dari Pihak Rumah Sakit, kemudian ingin diberi santunan dari Jasa Raharja (JR) Kotamobagu, sementara menggunakan BPJS, hal tersebut tak masalah, artinya kedua hal tersebut bisa digunakan untuk mengurangi beban setiap warga, yang sakit akibat kecelakaan. Selasa (27/2/2018).
BPJS adalah bagian dari jaminan bagi seseorang jika mengalami sakit. Sehingga, ketika mendapat perawatan, yang bersangkutan tak perlu lagi memikirkan biaya pengobatannya, karena ada hal tersebut.
Nah, bagaimana apabila orang yang masuk Rumah Sakit akibat kecelakaan tabrakan, atau sejenisnya yang berkaitan dengan JR Kotamobagu. Apakah masih berhak mendapat Santunan dari JR? meski pun ada BPJS.
Jawabannya, disampaikan oleh Kepala JR, melalui Bagian Administrasi, Bisma Rendrahadi.
“Intinya, setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin, pertama dicover Jasa Raharja dengan biaya maksimal perawatan Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta) apabila korban laka (pasien) sudah mengajukan melebihi batas maksimal biaya perawatan 20 juta. Selanjutnya dicover oleh BPJS apabila korban memiliki BPJS, dan untuk korban kecelakaan lalu lintas yang tidak terjamin oleh Jasa Raharja, dicover oleh BPJS bagi yang memiliki BPJS,” ungkap Bisma.
Penulis: Zul