CYBERSULUT.NET – Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) Negeri 2 Upai Kecamatan Kotamobagu Utara, Sa’ban Hajarati, mengakui adanya iuran yang diminta kepada seluruh pedagang dilingkungan Sekolah. “Iuran itu ada. Itu sudah ada sebelum saya Kepala Sekolah, sebelum saya disini, saya kan baru menjelang Empat Tahun disini,” katanya, pecan kemarin saat ditemui sejumlah awak media.
Menurut Kepsek, iuran yang disetorkan para pedagang itu untuk membayar biaya listrik, air dan kerusakan keran serta kebersihan di Sekolah. Sayangnya, disinggung dasar hukum pemungutan iuran tersebut Kepsek menyebut tidak ada.
“Dasar hukumnya mungkin secara pemerintah itu tidak ada. Pertama mereka kan (Pedagang) menggunakan fasilitas Sekolah, air, lampu, kebersihan. Jadi uang-uang itu yang kita gunakan untuk membayar kerusakan-kerusakan keran, air, lampu. Untuk dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), juga dianggarkan biaya pemeliharaan Sekolah dan biaya listrik,” ujarnya.
Kepsek mengatakan, uang yang disetor pedagang itu disetorkan kepada salah satu guru yang ditunjuk sebagai bendahara Sekolah.“Uang itu bukan masuk ke tangan saya juga, tapi kepada bendahara Sekolah,” katanya.
Selain itu, Kepsek juga mengakui adanya pungutan kepada siswa yang tidak hadir (alpa) sebesar Rp5 ribu per Siswa. Namun, katanya, uang tersebut di setorkan oleh siswa yang bersangkutan kepada ketua Kelas. “Anak-anak saya yang ada disini, setiap hari Jumat, Sabtu ada sebagian yang tidak masuk Sekolah. Karena sebagian mereka (Siswa) ikut orang tuanya ke pesta. Apalagi kelas enam,” ucapnya.
Kepsek menyampaikan, uang denda tersebut telah disampaikan kepada para Siswa bukan diminta kepada orang tua, tapi diambil dari uang jajan.“Saya sampaikan jangan minta kepada orang tua, tapi uang jajan saja yang dikurangi. Bukan juga guru yang pegang uang itu, tapi ketua kelas. Dan itu hanya kiat-kiat agar ada efek jerah bagi siswa. Dan Alhamdulillah sudah tidak ada yang alpa,” akunya.
Diketahui, informasi dihimpun para pedagang yang berdagang dilingkungan Sekolah dipungut biaya per hari sebesar Rp4 ribu hingga 5 ribu per hari untuk satu pedagang. Pun demikian bagi siswa yang tidak hadir sekolah dikenakan denda Rp5 rbu per siswa untuk sekali alpa.
Penulis: Zul