CYBERSULUT.NET – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) membuka layanan Call Center. Hal tersebut dilakukan karena banyaknya masyarakat yang melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang belum mengambil setelah dilakulan pencetakan.
Kepala Disdukcapil Kotamobagu, Virginia Olii mengatakan layanan ini adalah bentuk pemaksimalan Disdukcapil untuk melayani masyarakat.
“Mempermudah masyarakat dengan memanfaatkan teknologi, sehingga apabila ada warga yang memiliki rumah yang jauh, bisa bertanya lewat telepon di dua nomor kami yaitu 081355774780 petugas kami atas nama Ivan, dan di nomor 082192477244 atas nama Agung” katanya, Jumat (02/02/2018).
Masyarakat yang sudah merekam dan masih menggunakan Surat Keterangan (Suket), bisa menggunakan layanan ini.
“Pentingnya e-KTP dalam kehidupan sehari-hari tidak bisa kita hindari. Sehingga, bagi yang telah merekam, terutama pada tahun kemarin, sudah bisa mengetahui tercetak, ada tidaknya e-KTP lewat layanan ini,” jelasnya.
rinya mengimbau, bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman, agar datang langsung di kantor Disdukcapil, dan tidak berasumsi dari luar, datang untuk memperoleh dan melihat apakah sudah ada atau tidaknya e-KTP mereka.
“Ya, saya mengimbau kepada masyarakat untuk memperjelas, datang langsung ke kantor, karena sekarang sudah banyak yang bahkan merekam hari ini, kalau cuaca dan jaringan bagus, besoknya sudah bisa ada (diambil). Dan juga bisa langsung bertanya di nomor yang kami sediakan tadi. Karena hanya dengan menyebutkan nama dan alamat saja, kami bisa mengecek langsung, apakah e-KTP yang bersangkutan telah tercetak (ada),” pungkasnya.
Penulis: Zul