Dinilai Cacat Hukum, Tim Advokasi Rekomendasikan Presiden Diskresi Perdirjen KP 176/2020

0
252
Perwakilan Tim Advokasi Peduli Pelayaran Indonesia, Yogi Suprayogi, Johan Imanuel dan Asep Dedi (Foto : Istimewa)

CYBERSULUT.NET – Tim Advokasi Peduli Pelayaran Indonesia menilai Peraturan Dirjen (Perdirjen) No KP 176/DJPL/2020 tentang tentang Standar Operasional Prosedur Pengenaan Sanksi atas Pelanggaran Kewajiban Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Berbendera Indonesia, cacat hukum.

Menurut Indra Rusmi perwakilan dari Tim Advokasi, Perdirjen tersebut bertentangan dengan UU Pelayaran Indonesia (UU No 17 Tahun 2008).

“Serta tidak mencantumkan dasar peraturan Pemerintah No 5 tahun 2010,” kata Indra Rusmi dalam siaran pers yang diterima CYBERSULUT, Jumat (6/3/2020).

Dijelaskan Indra, ada beberapa pasal dalam Perdirjen tersebut yang bertentangan dengan ketentuan. Seperti Pasal 4 Perdirjen KP 176/2020 yang berbunyi, Berdasarkan laporan hasil temuan PPKK terhadap pemeriksaan atas nakhoda yang dengan sengaja tidak mengaktifkan AIS sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 3 huruf a, Syahbandar menyampaikan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan mengenai rekomendasi pengenaan sanksi administratif untuk nakhoda sesuai format contoh 3 lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Direktur Jendral ini.

“Berdasarkan ketentuan diatas dalam hal laporan hasil temuan PPKK terhadap pemeriksaan atas kapal yang tidak memiliki AIS sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (3) Huruf b, syahbandar menunda keberangkatan kapal sampai dengan terpasang dan aktifnya AIS di atas kapal,” terang Indra.

Dilanjutkan Indra, juga Pasal 5 dalam Perdirjen tersebut yang menyatakan, Berdasarkan rekomendasi pengenaan sanksi administratif dari syahbandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1, Direktur Perkapalan dan Kepelautan melakukan pencabutan sementara sertifikat pengukuhan (certificate of endorsement (CEO)) untuk jangka waktu paling lama 3 bulan. Keputusan pencabutan sementara sertifikat pengukuhan (certificate of endorsement (CEO)) sebagaimana ayat 1 dilakukan paling lama 7 hari kerja sejak diterimanya rekomendasi pengenaan sanksi administratif dari syahbandar.

“Ketentuan ini menunjukkan terhadap penerapan pengenaan sanksi, yang dilakukan oleh Dirjen Perkapalan dan Kepelautan atas rekomendasi Syahbandar. Ini sangat keliru jika ditilik berdasarkan HIRARKI Perundang-Undangan yang berada diatas Perdirjen,” tukas Indra.

Adapun menurut Indra, Perdirjen tersebut bertentangan dengan Undang-Undang no 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran ( Selanjutnya disebut UU Pelayaran) terkait permasalahan administrasi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 193 dan 206.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seharusnya diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian,” tandas Indra.

Perwakilan lainnya, Yogi Pajar Suprayogi mengatakan, Perdirjen tersebut sangat aneh dalam rangka menciptakan Omnibus Law termasuk regulasi Pelayaran Indonesia karena muncul aturan terkait pelayaran yang bertentangan dengan UU Pelayaran Indonesia yang masih berlaku saat ini.

“Jangan sampai Perdirjen ini nantinya masih berlaku, disaat Omnibus Law terkait Pelayaran Indonesia terbit,” ujar Suprayogi.

Lanjut dikatakan Prayogi, seharusnya pemerintah mengkaji ulang Perdirjen tersebut, sehingga mengenai sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian.

“Bukan malah membebaskan Dirjen Perhubungan Laut untuk menetapkan aturan sendiri. Aturan yang ditetapkan oleh Dirjen tersebut, jelas cacat hukum secara hirarki peraturan perundang-undangan karena tidak mematuhi asas pembentukan perundang-undangan,” tandas Yogi.

Di sisi lain, Johan Imanuel mewakili Tim Advokasi menambahkan, dalam waktu dekat akan menyampaikan kritikan atas Perdirjen tersebut kepada Presiden RI, Joko Widodo.

“Kami rekomendasikan agar Presiden RI mengambil langkah hukum Diskresi terhadap Perdirjen tersebut, karena bertentangan dengan melangkahi pasal 206 ayat 2 UU No 17 tahun 2008 dan pasal 1 angka 5 UU 12/2011, sehingga Perdirjen tersebut sama sekali tidak merujuk Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2010 Tentang Kenavigasian yang seharusnya menjadi konsideran,” tukas Johan.

Diketahui, Tim Advokasi Peduli Pelayaran Indonesia yang di inisiasi oleh beberapa Advokat yaitu Indra Rusmi, Yogi Pajar Suprayogi, Johan Imanuel, Arnold JP Nainggolan, Fernando, Arjana Bagaskara Solichin, Erwin Purnama, Asep Dedi dan Wendra.

 

 

Christy Lompoliuw

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here