CYBERSULUT.NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menegaskan sanksi yang diatur terkait larangan kampanye di luar jadwal resmi yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka Pemilihan Serentak 2024.
Menurut Anggota Bawaslu Sulut, Steffen Linu, larangan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, yang mengatur pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
“Menurut Pasal 187 Ayat 1 dari undang-undang tersebut, setiap individu yang secara sengaja melakukan aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, akan dikenakan sanksi pidana. Sanksi ini mencakup hukuman penjara minimal 15 hari hingga maksimal 3 bulan. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda yang berkisar antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000.,” tegas Steffen Linu.
“Jadwal kampanye yang telah ditentukan oleh KPU bertujuan untuk memberikan ruang yang setara bagi seluruh calon dalam menyampaikan visi, misi, serta program kerja mereka kepada masyarakat tanpa adanya pelanggaran waktu,” sambung Steffen Linu.
Dengan adanya sanksi tegas tersebut, Steffen Linu berharap dapat mencegah praktik kampanye yang tidak etis serta menciptakan suasana pemilu yang tertib dan terkontrol.
“Baik calon kepala daerah maupun masyarakat pendukung, diimbau untuk mematuhi ketentuan ini agar proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam undang-undang,” tukas Steffen Linu.