CYBERSULUT.NET – Minuman beralkohol tradisional khas Provinsi Sulawesi Utara yang dikenal dengan nama Cap Tikus, kini bisa dinikmati dan di distribusikan ke luar
daerah maupun mancanegara.
Pasalnya, minuman beralkohol golongan C yang saat ini dibawah advokasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) ini, kini resmi legal karena telah memenuhi segala
persyaratan maupun perijinan untuk di distribusikan.
“Dibawah pengelolaan PT Jobubu Jarum Minahasa yang berlokasi di Kabupaten Minahasa Selatan, Cap Tikus bisa menjadi cindera mata bagi wisatawan lokal maupun asing yang
ingin membawa pulang minuman tradisional provinsi Sulawesi Utara ini,” ujar Marketing Cap Tikus 1978, Fajar Taufik Hidayat kepada wartawan, Senin (24/12/2018).
Lanjut dikatakannya, status legal minuman Cap Tikus tersebut didapat setelah mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dibawah kepemimpinan
Tetty Paruntu dalam proses perijinan hingga kelengkapan dokumen.
“Keinginan dari ibu Bupati Tetty Paruntu juga yang ingin mensejahterakan petani Cap Tikus, membuat kami setuju untuk berinvestasi asalkan dimudahkan dalam segala
proses pengurusan ijin,” ujarnya.
Fajar pun berharap, minuman Cap Tikus yang direncanakan akan launching pada 26 Desember nanti, bisa mendapat dukungan dari masyarakat maupun pemerintah Sulawesi Utara.
“Mimpi kami ingin mengangkat value dari Cap Tikus ini, sehingga petani Cap Tikus bisa sejahtera dari sisi perekonomiannya. Kami ingin menunjukan kalau inilah prestasi
Sulawesi Utara dalam membawa minuman tradisonal Cap Tikus mendunia. Oleh karena kami minta dukungan dari masyarakat maupun pemerintah provinsi Sulawesi Utara,” kata
Fajar.
“Kami berencana tanggal 26 Desember sudah bisa buka stand di bandara Sam Ratulangi, sehingga Cap Tikus ini bisa tersebar di luar daerah bahkan mancanegara. Untuk harga
per botol 320ml dengan kadar alkohol 45 persen, dijual Rp 80.000,” tukas Fajar.
Penulis : Beriel.L