Pemerintah Australia Larang Pejabat Publik & Kontaktor Terbang Dengan Lion Air

CYBERSULUT.NET – Pemerintah Australia memutuskan melarang pejabat publik dan kontraktor terbang menggunakan maskapai Lion Air. Peringatan itu disampaikan selepas insiden pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkalpinang yang jatuh pada Senin (29/10) pagi.

“Menyusul insiden fatal jatuhnya pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018, seluruh pejabat pemerintah Australia dan kontraktor diinstruksikan untuk tidak terbang menggunakan pesawat Lion Air atau maskapai lainnya di bawah perusahaan tersebut,” demikian bunyi pernyataan Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia pada situsnya.

Pemerintah Australia di Ibu Kota Canberra mengatakan larangan tersebut berlaku hingga hasil penyelidikan penyebab kecelakaan pesawat nahas itu diketahui.

Pesawat berisikan 189 penumpang tersebut dinyatakan jatuh di Tanjung Karawang setelah sempat hilang kontak 13 menit setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 06.10 WIB.

Pesawat itu jatuh di laut dengan kedalaman 30-35 meter. Pesawat rute Jakarta-Tanjung Pinang itu lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta pada pukul 06.21 WIB dengan tujuan Bandara Depati Amir.

Sekitar pukul 06.33 WIB pesawat Lion Air JT-610 itu hilang kontak lalu dikonfirmasi jatuh di perairan Tanjung Pakis, Karawang, Jawa Barat.

Lion Air memang memiliki riwayat panjang kecelakaan. Dalam satu dekade terakhir, maskapai berbiaya murah itu tercatat telah mengalami 16 kali kecelakaan yang sebagian besar diakibatkan tergelincir atau gagal mendarat.

Menurut catatan cari laman Aviation Safety, Lion Air masuk dalam daftar maskapai yang dilarang melakukan penerbangan ke Eropa pada 4 Juli 2007. Pangkal masalahnya adalah maskapai itu dianggap tidak lolos dalam standar keamanan penerbangan. Namun, mereka lolos dari larangan itu pada 16 Juni 2016.

 

 

Sumber : cnnindonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *