Belajar Dari Kasus ‘Cakalang Fufu’, Deprov Minta Dinas Terkait Intens Sidak Produk Makanan

CYBERSULUT.NET- Terbongkarnya kasus penggunaan bahan kimia berbahaya dalam sejumlah produk makanan di pasaran beberapa waktu lalh, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw meminta pihak-pihak terkait seperti Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota untuk bersinergi dan berkoordinasi dalam melakukan pengujian produk.

Dia mencontohkan, layaknya kasus bahan makanan jenis caakalang fufu yang sempat ramai akibat menggunakan pewarna kimia, saat ini sudah tidak ada lagi.

“Itu berkat edukasi dari pihak-pihak terkait. Kalau semua pihak intens dalam melakukan pengawasan atau oengujian sampel makanan, kami berharap dengan begini kedepan semua akan jadi lebih baik,” jelas Angouw.

Sementara itu, terkait temuan bahan makanan jenis mie yang berbahan boraks, politisi PDIP ini meminta masyarakat untuk tidak kawatir dalam mengonsumsi bahan makanan tersebut.

“Masyarakat jangan terlalu panik. Sampel yang ditemukan adalah di pasar, sedangkan yang di supermarket itu penyimpanannya sudah memggunakan pendingin jadi layak konsumsi. Sedangkan yang di pasar tradisional positif berbahan kimia,” ajaknya.

Kepala BBPOM Dra Rustyawati Apt M.Kes Epid dalam kesempatan yang sama mengakui, BBPOM sendiri yang memiliki tupoksi sebagai koordinator pengawasan terkait bahan obat-obatan maupun bahan makananan.

“Badan POM berkepentingan didalamnya, tapi ada beberapa hal yang bukan tupoksi dari BBPOM dan juga dinas-dinas di tingkatan provinsi tetapi ada di tingkatan kabupaten/kota. Kita yang ada di provinsi hanya sebagai koordinator. Salah satu buktinya kasus cakalang fufu, setelah ditemukan bahan rodamin B atau pewarna kimia. Setelah kami bina, akhirnya saat ini sudah menggunakan bahan makanan alami,” akunya.

Dirinyapun berjanji, jajarannya akan terus melakukan pengujian dan pengawasan dalam menangani dan mencegah terjadinya hal serupa.

“Namun kami memiliki SOP dalam melakukan penindakan. Seperti contoh, kami tidak bisa mempublish siapa-siapa saja (produsen) yang menggunakan bahan kimia, karena bisa menjadi celah pada kompetitor produsen untuk hal-hal yang tidak diinginkan. Namun, pihak kami jika menemukan ada tahapannya seperti melakukan pembinaan kalau tidak ada perubahan baru ditindaklanjuti dengan merekomendasikan pencabutan hak produksi,” tutupnya.

Penulis: Anggawirya Mega

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *