CYBERSULUT.NET – Upaya memperkuat tata kelola penggunaan anggaran dalam penanganan bencana menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara. Hal ini dibahas dalam Seminar Hukum bertajuk Akuntabilitas Pengelolaan Dana Kedaruratan Bencana di Kawasan 3T yang digelar di Auditorium Prof. Ruddy Tenda, Politeknik Negeri Manado (Polimdo), Selasa (1/9/2026).
Seminar ini menjadi ruang untuk membahas pentingnya tata kelola dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kedaruratan bencana, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Dalam sambutannya, Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrick Pattipeilohy menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber, jajaran Forkopimda, akademisi, stakeholder, insan penegak hukum, serta mahasiswa yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Jacob mengatakan, seminar hukum tersebut merupakan bagian dari rangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa, yang berlangsung sejak 22 Juli hingga menjelang Hari Lahir Kejaksaan pada 2 September.
Menurutnya, momentum tersebut dimanfaatkan Kejati Sulut untuk mendekatkan institusi kejaksaan dengan masyarakat sekaligus membangun dan memperkuat kepercayaan publik.
“Dalam rangka bulan bakti, kami melaksanakan berbagai kegiatan untuk mendekatkan kejaksaan dengan publik dalam rangka membangun public trust. Kegiatannya tidak hanya seminar, tetapi juga kegiatan kemasyarakatan, bakti sosial, pengobatan massal dan olahraga,” ujar Jacob.
Jacob menjelaskan, selama periode tersebut Kejati Sulut menggelar sejumlah seminar yang mengangkat berbagai persoalan hukum dan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di Sulawesi Utara.
Menurut Jacob, materi yang dibahas dalam seminar tersebut tidak terlepas dari berbagai pengalaman dan persoalan yang ditemukan selama menjalankan tugas di daerah ini.
“Kita mencoba menuangkan pengalaman tugas di Sulawesi Utara dalam bentuk pemikiran dan evaluasi, kemudian dibahas oleh para narasumber yang berkompeten, baik dari kalangan akademisi maupun praktisi,” katanya.
Dirinya berharap pembahasan dalam seminar tersebut dapat memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat dalam memahami pengelolaan dana kedaruratan bencana secara tepat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Harapan kami tentu tidak ada yang masuk lubang yang sama untuk kedua kalinya. Karena itu, pengalaman yang sudah terjadi harus menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran bersama,” ungkapnya.
Dalam sambutannya, Jacob kemudian mengingatkan kembali bencana banjir dan longsor yang melanda Manado dan sejumlah wilayah di Sulawesi Utara pada 15 Januari 2024.
Jacob menyebut, berdasarkan laporan awal saat itu, sekitar 40 ribu warga harus mengungsi akibat bencana tersebut. Kerugian material di sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Utara juga diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,8 triliun.
“Di balik angka-angka itu, ada rumah yang hilang dan keluarga yang hanya sempat menyelamatkan diri,” tuturnya.
Menurut Jacob, kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan bencana tidak hanya berkaitan dengan aspek kemanusiaan, tetapi juga membutuhkan tata kelola anggaran yang baik. Dana kedaruratan harus dikelola secara cepat dan tepat, namun tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas serta ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, seminar hukum tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman seluruh pihak mengenai mekanisme pengelolaan dana kedaruratan, termasuk langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi kesalahan maupun penyimpangan dalam penggunaannya.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur penegak hukum dan akademisi, serta diikuti oleh jajaran Kejati Sulut, pemerintah daerah, stakeholder terkait, mahasiswa, dan peserta lainnya secara langsung maupun melalui Zoom.


















