Tahlis Gallang Tekankan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Kedaruratan Bencana

CYBERSULUT.NET – Pemerintah daerah dituntut mampu mengelola dana kedaruratan bencana secara cepat dan fleksibel, namun tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas serta kepatuhan terhadap regulasi.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, saat menghadiri Seminar Hukum bertajuk Akuntabilitas Pengelolaan Dana Kedaruratan Bencana di Kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang digelar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara di Auditorium Prof. Ruddy Tenda, Politeknik Negeri Manado (Polimdo), Selasa (1/9/2026).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengelolaan dana kedaruratan bencana yang cepat dan fleksibel, namun tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Tahlis, kondisi geografis Sulawesi Utara yang memiliki karakteristik wilayah kepulauan membuat daerah ini memiliki tingkat kerawanan bencana yang cukup tinggi sekaligus menghadirkan tantangan dalam penanganan bencana.

“Provinsi Sulawesi Utara memiliki wilayah yang sangat unik. Kita terdiri dari 11 kabupaten dan 4 kota, dengan luas wilayah sekitar 64 ribu kilometer persegi. Sekitar 77,69 persen wilayahnya merupakan lautan, dengan 382 pulau,” ujar Tahlis.

Dirinya menjelaskan, Sulawesi Utara juga memiliki tiga kabupaten kepulauan, yakni Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Kepulauan Sitaro. Selain itu, secara geologis Sulawesi Utara berada pada jalur Pacific Ring of Fire dan memiliki sejumlah gunung berapi aktif.

Kondisi tersebut, kata dia, menempatkan Sulawesi Utara sebagai salah satu wilayah yang memiliki potensi kerawanan bencana alam cukup tinggi.

Tahlis mengingatkan kembali dampak erupsi Gunung Ruang pada 2024 yang memberikan dampak besar terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah kepulauan. Demikian pula dengan bencana tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Sitaro pada awal 2026.

“Dalam konteks wilayah 3T, setiap kejadian bencana selalu menimbulkan multiplier effect yang luar biasa berat karena keterbatasan aksesibilitas, tantangan konektivitas, serta tingginya biaya logistik,” jelasnya.

Karena itu, menurut Tahlis, kondisi geografis tersebut menuntut pemerintah untuk dapat mengelola anggaran kedaruratan secara cepat dan fleksibel. Namun, kecepatan dalam merespons bencana tidak boleh mengabaikan prinsip akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah.

“Ketika bencana melanda, pemerintah daerah dituntut untuk bertindak cepat dan fleksibel melalui pengalokasian dana kedaruratan bencana. Namun, fleksibilitas dan kecepatan respons tanggap darurat sama sekali tidak boleh mengesampingkan kaidah tata kelola keuangan daerah yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Tahlis pun menekankan bahwa kondisi darurat tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan aturan. Sebaliknya, seluruh proses pengelolaan dana bencana harus tetap dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi.

“Kedaruratan tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar aturan. Apalagi dijadikan celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyimpangan,” katanya.

Tahlis pun mengajak seluruh peserta seminar memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai momentum untuk memperdalam pemahaman mengenai regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengelolaan keuangan dalam penanganan bencana.

Tahlis berharap melalui peningkatan pemahaman dan pengawasan, berbagai persoalan dalam pengelolaan dana kedaruratan bencana yang pernah terjadi tidak kembali terulang di masa mendatang.

Selain itu, Tahlis mendorong penguatan sinergi dan kolaborasi lintas sektor, terutama antara pemerintah daerah dengan aparat penegak hukum, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian, BPBD, serta seluruh elemen masyarakat.

“Dengan pengawasan yang baik dan komitmen integritas yang kuat, kita pastikan setiap rupiah dana bantuan bencana benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya secara utuh oleh masyarakat yang mengalami musibah,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Tahlis juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sulut beserta jajaran yang telah menyelenggarakan seminar hukum tersebut. Ia menilai kegiatan ini sangat penting bagi pemerintah daerah, khususnya dalam menghadapi situasi kebencanaan yang membutuhkan respons cepat sekaligus tepat secara administratif dan hukum.

Tahlis mengakui, dalam menjalankan tugas penanganan bencana, pemerintah daerah menghadapi tantangan dan kekhawatiran tersendiri. Di satu sisi terdapat tuntutan untuk segera memberikan bantuan kepada masyarakat, namun di sisi lain terdapat kewajiban untuk memastikan seluruh proses tetap sesuai dengan ketentuan hukum.

“Ketika melihat atau terjadinya bencana yang berat, ada kekhawatiran yang luar biasa. Tetapi di bawah kekhawatiran itu ada panggilan tugas yang juga luar biasa,” ungkapnya.

Karena itu, ia menyambut baik adanya pendampingan dari aparat penegak hukum dalam membantu pemerintah daerah memahami mekanisme dan regulasi pengelolaan dana kedaruratan bencana.

“Kami mohon pembimbingan. Jangan biarkan kami berjalan sendirian. Karena bisa saja secara manusiawi banyak faktor yang memengaruhi. Kami tidak tahu tentang mekanisme dan ketentuan lainnya yang kemudian dapat membuat suatu tindakan tidak sesuai dengan regulasi,” pungkas Tahlis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home