CYBERSULUT.NET – Rencana Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) untuk membatasi aktifitas keseharian ojek online cuma 10 jam dinilai tidak urgensi.

Menurut praktisi hukum ketenagakerjaan, Johan Imanuel Sapulete, ojek online sudah memiliki esensi kemitraan bukan hubungan kerja dan telah diawasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.
“Sebetulnya ojek online ini saat ini sudah tepat berdasarkan kemitraan bukan merupakan hubungan kerja. Mengapa? Pertama, Ojek online bukan merupakan jabatan, sehingga tidak tepat kalau ini akan diatur aktifitas sampai pukul 10 jam” ujar Johan kepada CYBERSULUT, Senin (04/09/2023).
“Kedua, akan terjadi tumpang tindih regulator dari Kemenhub dan Kemenaker akan ikut mengawasi ojek online. Nah, kalau nanti terjadi tumpang tindih maka berpotensi akan terjadi saling melempar jika ada permasalahan aturan yang telah diterapkan,” sambungnya.
Lanjut dikatakan Johan, ojek online telah membantu mobilitas masyarakat yang perjalanannya tidak terjangkau angkutan umum.
“Kalau dibatasi aktifitasnya bisa berdampak langsung dan masyarakat menjadi banyak kehilangan waktu dalam perjalanan. Kemenaker jangan terlalu terburu-buru jika ngin melakukan terobosan,” tukas Johan.
Terkait masalah ini, Kemenaker dikabarkan mengkaji aturan baru soal ojol, termasuk jam kerja dan bonus. Regulasi tersebut akan berupa Peraturan Menteri atau Peraturan Menteri tentang perlindungan tenaga kerja, di luar hubungan kerja.
Christy Lompoliuw