Masyarakat Tolak Tambang Sangihe Direpresi, LBH Manado Desak TNI/Polri Hentikan Lindungi PT TMS

Bentuk protes Masyarakat Tolak Tambang Sangihe diduga telah melahirkan ancaman dari pihak TNI/Polri. Foto : Istimewa

CYBERSULUT.NET – Masyarakat Tolak Tambang Sangihe direpresi oleh oknum aparat gabungan TNI dan POLRI yang diduga melindungi PT TMS yang menurunkan alat berat untuk masuk ke dalam lokasi pertambangan yang berada di Desa Bowone, Kec. Tabukan Selatan Tengah, Rabu, 15 Juni 2022, sekira pukul 15.00 WITA.

Aksi dari Masyarakat Tolak Tambang Sangihe dengan cara menutup akses jalan adalah bentuk protes terhadap perusahaan tambang PT.TMS yang telah dikalahkan berdasarkan keputusan pengadilan TUN, untuk dapat menghormati keputusan pengadilan dan proses hukum yang ada, termasuk larangan bagi perusahaan untuk membawa masuk alat berat ke dalam lokasi tambang. Alat berat milik perusahaan yang di bawah masuk dengan pengawalan langsung TNI dan POLRI menuai konflik antara Masyarakat Tolak Tambang Sangihe dengan TNI dan POLRI bahkan berujung pada tindakan represif aparat.

Diketahui pada Kamis, 2 Juni 2022, oleh PTUN Manado telah memenangkan gugatan Masyarakat Tolak Tambang Sangihe dengan nomor perkara 57/G/LH/2021/PTUN.Mdo yaitu Keputusan Pembatalan dan Perintah Pencabutan Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Sulawesi Utara No. 503/DPMPTSPD/IL/IX/2020, tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT.TMS di Kabupaten Sangihe Provinsi Sulawesi Utara.

Bahwa pasca putusan PTUN Manado tersebut semestinya PT.TMS dapat menunjukan sikap taat hukum dan hormat kepada keputusan pengadilan serta menghentikan sementara segala bentuk kegiatan pertambangan sampai pada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum, bukannya justru mengabaikan dan mengangkangi keputusan pengadilan tersebut. Sikap dan perbuatan PT.TMS adalah wujud pembangkangan hukum serta pencideraan bagi kita negara hukum.

Bentuk protes Masyarakat Tolak Tambang Sangihe telah melahirkan ancaman dari pihak Kepolisian Polres Sangihe, sebagaimana terlihat dari video yang tersebar diberbagai media sosial dengan durasi ± 58 detik. Dalam video tersebut terlihat bagaimana seorang oknum Kepolisian Polres Sangihe memberikan himbauan dengan menggunakan beberapa ketentuan Pasal didalam KUHP yang harus ditaati oleh masyarakat tolak tambang.

Menyikapi hal tersebut, YLBHI-LBH Manado sebagai Lembaga Pemerhati Hak Asasi Manusia menilai bahwa himbauan dari oknum kepolisian tersebut merupakan bentuk ancaman nyata dan serius serta memiliki potensi kriminalisasi bagi masyarakat yang selama ini yang konsisten membela ruang hidup mereka. Ketentuan pidana yang disampaikan oleh oknum kepolisian tersebut tidak dapat dijerat atau dikenakan kepada masyarakat sangihe yang menolak tambang, karena aksi yang dilakukan telah dijamin dan dilindungi oleh Undang – undang. Sehingga himbauan tersebut dinilai sebagai wujud keberpihakan yang diberikan kepada PT.TMS, dan justru telah mencoreng citra kepolisian sebagai pengayom, pelindung dan penegak hukum.

Dalam pers rilis YLBHI-LBH Manado yang diterima CYBERSULUT, perlakuan TNI dan POLRI terhadap masyarakat tolak tambang sangihe telah mengangkangi dan menabrak berbagai aturan yang telah menjamin hak setiap warga negara atau masyarakat dalam mempertahankan hak atas tanah dan ruang hidup mereka. Pasal 28A UUD 1945 menjamin bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”, Pasal 28D ayat 1 “Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum”, Pasal 28J ayat 1 “setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”, dan Pasal 66 UU PPLH dengan tegas menyebutkan bahwa “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”.

TNI dan POLRI sebagai aparat hukum semestinya dapat bersikap profesional dengan menegakan aturan hukum, dalam hal ini memberikan perlindungan kepada masyarakat yang sedang mempertahankan ruang hidup mereka sebagaimana dijamin dan dilindungi dalam peraturan perundangan, bukannya justru memberi ancaman kepada masyarakat dengan menggunakan Pasal KUHP yang memiliki potensi kriminalisasi bagi masyarakat tolak tambang serta memberikan perlindungan kepada PT.TMS untuk dapat kembali melakukan aktivitas pertambangan.

Berdasarkan hal-hal tersebut, LBH Manado menyatakan:

  • Mendesak Kapolda Sulawesi Utara untuk dapat memerintahkan Kapolres Sangihe segera menghentikan segala bentuk perlindungan termasuk kegiatan pengawalan yang diberikan kepada PT.TMS dalam melaksanakan kegiatan pertambangan;
  • Mendesak Kepala Komando Daerah Militer Sulawesi Utara untuk dapat memerintahkan Komandan Resort Militer Sangihe segera menghentikan segala bentuk perlindungan termasuk kegiatan pengawalan yang diberikan kepada PT.TMS dalam melaksanakan kegiatan pertambangan;
  • Meminta kepada Kepala Komandan Resort Militer Sangihe dan Kepala Kepolisian Resort Sangihe untuk segera menghentikan segala bentuk intimidasi atau ancaman serta menghentikan tindakan represif aparat terhadap Masyarakat Tolak Tambang Sangihe;
  • Meminta kepada Komandan Resort Militer Sangihe dan Kepala Kepolisian Resort Sangihe untuk dapat menghormati hak asasi manusia, menegakan hukum serta memberikan perlindungan hukum bagi Masyarakat Tolak Tambang Sangihe;
  • Mendesak Komnas HAM RI, Kompolnas RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI, untuk dapat melakukan penyelidikan dan pemantauan sesuai dengan kewenangan masing – masing, serta memberikan bentuk jaminan dan perlindungan hukum bagi Masyarakat Tolak Tambang Sangihe yang sedang berjuang mempertahankan ruang hidup mereka.

 

Manado, 16 Juni 2022

YLBHI-LBH Manado (Cp. Iral-082292220120)

 

 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home