CYBERSULUT.NET – Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lahan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) 2009, empat terdakwa telah dituntut oleh JPU.
Dimana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wiwin B Tui dan Charles Rotinsulu telah menuntut secara terpisah terdakwa Hasanuddin M Datuela, terdakwa Reky Posumah, terdakwa Mohamad Sadarudin Pontoh, dan terdakwa Leopold Dalope.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Alfi Usup, JPU telah menuntut bersalah terdakwa Hasanuddin, dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasanuddin dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan,” tuntut JPU.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut terdakwa Hasanuddin untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp306.030.000, subsidair kurungan penjara 2 tahun.
Sementara itu, untuk terdakwa Posumah dan Dalope, JPU telah mengajukan tuntutan pidana 2 tahun 6 bulan penjara, beserta denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Keduanya, dituntut menggunakan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan, terdakwa Pontoh telah dituntut 2 tahun penjara beserta denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan, dan memberikan kesempatan pihak terdakwa untuk mengajukan pledoi alias nota pembelaan.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, keempat terdakwa dituding bersalah karena bersama-sama telah memperkaya terdakwa Hasanuddin, saksi Tawidi Gito Raharjo, saksi S Patadjenu dan dua orang lainnya, terkait pengadaan lahan TPA.
Dalam dakwaan JPU, dijelaskan bahwa aksi tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp733 juta lebih.
Ketua PN Manado, Djamaludin Ismail SH MH melalui Humas Relly Behuku SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan tuntutan JPU yang telah dibacakan pada Kamis (10/12/2020).
*/Serly Wilhelmina