CYBERSULUT.NET – Terkait adanya informasi yang menyasar Walikota Bitung, Maximiliaan Jonas Lomban (MJL) belum menyetujui permohonan pembelian kendaraan perorangan dinas atau dum dari Wakil Walikota Bitung, Maurits Mantiri (MM) jenis Toyota Fortuner DB 2 C.
Pengamat Hukum yang tergabung di Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menilai, kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, sesuai Permendagri No 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah, masa jabatan Maurits Mantiri belum genap lima tahun sejak diangkat sebagai Wakil Walikota Bitung.
“Permendagri ini telah memenuhi asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan cukup jelas bunyinya, bahwa harus memenuhi masa jabatan yang tercantum yakni Lima Tahun atau lebih dan sesuai persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, yakni keputusan pengangkatan pertama sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” kata Pengamat Hukum yang aktif di Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Dr. Gladi Angel Ria Dendape SH.MH.
BACA : Penyerahan Aset, Kendis Maurits Mantiri Ternyata Lebih Banyak Dari Walikota Max Lomban
Menurut Gladi, jika ada diskresi maka hal tersebut bisa menjadi pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik dan pejabat tersebut berpotensi terkena sanksi administrasi pemerintahan.
“Sanksi administrasi dapat diterapkan sesuai dengan PP No 48 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi Kepada Pejabat Pemerintahan. Sanksi administrasi meliputi ringan, sedang dan berat,” tukas Gladi.
REDAKSI