CYBERSULUT.NET – Pria bersenjata yang menewaskan 51 jemaah Muslim dalam penembakan massal terburuk di Selandia Baru pada 2019 lalu terancam hukuman penjara seumur hidup, kemungkinan tanpa pembebasan bersyarat. Pelaku menjalani sidang putusan pada Senin (24/8) ini di Christchurch, kota tempat serangan itu terjadi.
Brenton Tarrant, seorang warga Australia, mengaku bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan satu dakwaan melakukan aksi teroris.
Serangan pada 15 Maret 2019, memicu curahan kesedihan dan kecaman dunia. Sejumlah peraturan diberlakukan pada platform online setelah pria berusia 28 tahun itu menyiarkan langsung penembakan di masjid tak lama setelah mengunggah manifesto.
Dikutip dari Alarabiya, Senin (24/8), beberapa korban penembakan yang selamat akan diizinkan hadir di ruang sidang, menjadi pertemuan pertama mereka dengan Tarrant sejak penembakan tersebut.
Menurut pengadilan, hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander akan mendengarkan sekitar 66 pernyataan dampak korban. Tarrant, yang mewakili dirinya sendiri, akan diizinkan untuk berbicara sebelum dijatuhi hukuman.
Putusan hukum kasus pembunuhan wajib dihukum penjara seumur hidup. Hakim dapat menjatuhkan hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, hukuman yang belum pernah diterapkan di Selandia Baru.
Pelaporan atau siaran langsung dari ruang sidang dilarang, dan pembatasan lain telah diberlakukan atas apa yang dapat dilaporkan media.
Sumber : merdeka.com