CYBERSULUT.NET – Bank Indonesia (BI) memangkas bunga kartu kredit dari maksimum 2,25% per bulan menjadi maksimum 2% per bulan. Berdasarkan keterangan resmi BI, kebijakan bunga 2% per bulan ini berlaku efektif 1 Mei 2020.
Asisten Gubernur, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta mengatakan, kebijakan ini sebagai buffer atau penyangga ekonomi.
“Tadinya bank boleh charge 2,25% per bulan sekarang maksimum 2%,” katanya dalam teleconference, Kamis kemarin (30/4/2020).
Tak hanya itu, nilai pembayaran minimum juga turun dari 10% menjadi 5%. Kebijakan ini berlaku efektif 1 Mei sampai dengan 31 Desember 2020.
“Juga kita melihat nilai pembayaran minimum, kalau dulu Bapak Ibu pakai Rp 1 juta minimal harus bayar Rp 100 ribu kita turunkan 5% bayar aja Rp 50 ribu,” ujarnya.
Besaran denda keterlambatan pun juga dipangkas, dari semula 3% menjadi 1%. Sama, kebijakan ini berlaku 1 Mei sampai dengan 31 Desember 2020.
“Denda keterlambatan kalau dulu 3% atau maksimum Rp 150 ribu kita turun 1% maksimum Rp 100 ribu,” ujarnya.
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) merupakan salah satu bank yang mengumumkan pemangkasan bunga kartu kredit ini. Sesuai dengan kebijakan BI dalam masa darurat COVID-19, pada 1 Mei 2020 diberikan sejumlah keringanan untuk pemegang kartu kredit.
Dari pengumuman resmi BCA disebutkan bank memberi keringanan yakni penurunan suku bunga pembelanjaan dan penarikan tunai menjadi 2% per bulan dari sebelumnya 2,25%.
Kemudian untuk batas minimum pembayaran menjadi 5% dari total tagihan atau minimum Rp 50.000 ditambah transaksi cicilan dan tunggakan.
Selanjutnya untuk denda keterlambatan pembayaran menjadi 1% dari total tagihan atau maksimum Rp 100.000 dari sebelumnya 3% atau maksimal Rp 150.000.
Untuk batas minimum pembayaran dan denda keterlambatan pembayaran ini berlaku 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Penyesuaian ini berlaku untuk BCA Card kecuali Smartcash, Visa, Mastercard dan JCB.
Sumber : detik.com