CYBERSULUT.NET – Kementerian Perhubungan berharap kebijakan pemangkasan tarif penerbangan pada 10 rute favorit di Indonesia dapat diikuti dengan diskon kamar hotel dan layanan di 10 kota tujuan tersebut
“Kita sedang koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar program ini bisa berkesinambungan. Tidak hanya pada harga tiket, tapi juga penginapannya yang diberikan potongan harga. Entah nantinya akan ada pembebasan PPN atau pajak pada hotel, semua masih dibicarakan,” kata Menhub Budi Karya Sumadi di Terminal 3 Bandara Soetta, Sabtu (29/2).
Kebijakan pemangkasan tarif tiket pesawat pada 10 rute terbang favorit yang berlaku sejak mulai hari ini diharapkan berdampak positif pada pergerakan ekonomi dan wisata di tanah air. Menurutnya, kebijakan pemangkasan tarif penerbangan ini memberikan insentif yang bersumber dari APBN hingga 50 persen untuk harga tiketnya.
“Kemudian, 30 persen lagi dari pengelola bandar udara yakni Angkasa Pura I dan II, lalu 15 persennya lagi dari Pertamina untuk potongan harga avtur atau bahan bakar pesawat dan 5 persennya dari Airnav. Formula yang ada ini sudah keputusan dari presiden,” tegasnya.
Pulihkan Sektor Pariwisata, Pemerintah Diskon 50 Persen Tiket Pesawat Selama 3 Bulan
Diketahui, program diskon tarif pesawat ini berlaku untuk semua maskapai dengan tujuan untuk mengembalikan pergerakan ekonomi di 10 daerah yang menjadi incaran para traveler.
Adapun sepuluh rute penerbangan yang mendapat promosi besar-besaran itu yakni, Denpasar, Batam, Jogja, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Silangit, Tanjung Pandan dan Tanjung Pinang.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan memberi diskon harga tiket penerbangan hingga 50 persen untuk menggairahkan penerbangan Tanah Air yang terdampak virus corona. Namun, diskon tersebut akan diberikan dalam bentuk voucher.
Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, F Budi Prayitno menjelaskan, nantinya yang menerapkan voucher itu maskapai, kemudian maskapai akan menagihkan ke Kemenhub.
“Skemanya dalam bentuk voucher, yang mengeluarkan pihak maskapai, nanti maskapai yang reimburse (menagihkan) ke Direktorat Angkutan Udara,” kata Budi di kutip Antara, Jumat (28/2).
Pemberian diskon tersebut sebanyak 25 persen dari kapasitas kursi pesawat yang diterbangkan untuk 10 rute destinasi yang termasuk dalam prioritas, yakni Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba(Silangit), Tanjung Pandan dan Tanjung Pinang selama tiga bulan.
Diskon tarif pesawat hingga 50 persen diambil dari tarif tunggal (single tarif) yang tengah digodok di Kemenhub dan akan diterbitkan payung hukumnya berupa peraturan menteri (PM).
Budi menjelaskan diberlakukannya tarif tunggal agar tidak mengganggu tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). “Dikeluarkan single tariff penerbangan supaya tidak memberikan dampak TBB dan TBA. Single tarif akan diterapkan dengan Permenhub,” katanya.
Sumber :