Tim Advokat Desak Pemerintah Segera Serahkan Draft RUU Omnibus Law ke DPR RI

CYBERSULUT.NET – Menyikapi belum diserahkannya draft RUU Omnibus Law ke DPR RI, para Advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia meminta Pemerintah RI agar segera menyerahkan draft Omnibus Law yang merupakan produk hukum untuk dibahas DPR RI.

Menurut Asep Dedi perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia dalam pers rilis yang diterima CYBERSULUT, Kamis (6/2/2020), Pemerintah Republik Indonesia harus menjamin norma-norma dalam konstitusi (UUD 1945) dapat terlaksana dengan baik khususnya Pasal 20 ayat 1, yang intinya menegaskan bahwa Kekuasaan membentuk UU berada di tangan DPR RI.

Selain itu, pemerintah wajib hati-hati secara detail dalam rancangan undang-undang yang dibahas oleh DPR RI bersama Presiden, untuk mendapat persetujuan bersama sebagaimana Pasal 20 ayat 2 UUD 1945.

Pemerintah bersama DPR RI juga harus menjamin bahwa UU Omnibus Law ini, harus berisi muatan yang mengandung asas hukum seluas luasnya dan menciptakan suatu keharmonisasian peraturan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pembentukan peraturan, sehingga dapat diterima oleh semua kalangan untuk menciptakan keadilan bagi masyarakat.

Selanjutnya, Pemerintah dan DPR RI wajib menyebarkan seluas-luasnya RUU Omnibus Law sesuai perintah undang-undang (vide
Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Pasal 88 menegaskan penyebarluasan dilakukan sejak penyusunan program legislasi nasional, penyusunan RUU, pembahasan RUU, sampai dengan pengundang-undangan).

“Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengusul, memberikan akses kepada publik terhadap isi rancangan undang-undang Omnibus Law sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Pasal 96 ayat (4) dinyatakan, setiap rancangan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” tutur Asep Dedi.

Oleh karena itu, Asep Dedi menekankan poin penting dalam merancang suatu pembentukan perundang-undangan, harus memperhatikan dan menerapkan asas pembentukan perundang -undangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 5 dan 6 UU No 12 tahun 2011.

“Sehingga di dalam Omnibus Law, apabila terpenuhi semua asas pembentukan perundang-undangan, maka dapat dikatakan Omnibus Law sesuai dengan harapan publik serta bagaimanapun juga peraturan perundang-undangan memiliki
KATANA HUKUM (Konsep, Asas, Teori, Aturan dan Norma Hukum),” tukas Asep Dedi.

Diketahui, selain Asep Dedi, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia merupakan kumpulan para advokat aktif diantaranya Indra Rusmi, Johan Imanuel, Ricka Kartika Barus, Arnold JP Nainggolan, Muhammad Yusran Lessy, Ika Arini Batubara, Wendra Puji, Fernando, Erwin Purnama, Yogi Pajar Suprayogi, Denny Supari dan Kemal Hersanti.

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home