CYBERSULUT.NET – Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan International di Dewan Pers, Agus Sudibyo menegaskan sertifikasi untuk media maupun uji kompetensi wartawan yang diturunkan dewan pers, tidak ada urusan langsung dengan lingkungan kontraktual hubungan bisnis antara media dan institusi maupun perusahan tertentu.
“Jadi mohon itu dipahami bersama, sehingga kemudian tidak terjadi salah paham. Misalnya, untuk mendapatkan iklan syarat utamanya harus mendapat sertifikasi dari dewan pers. Itu ada kebenarannya namun ada bobot salahnya disitu, mohon diperhatikan,” ujar Agus Sudibyo saat membawakan materi dalam media gathering yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (29/1/2020).
Menurut Agus, syarat utama untuk mendapatkan iklan adalah publisitas dan kepercayaan dari institusi atau perusahan tertentu terhadap media tersebut.
“Itu diluar wewenang dewan pers,” kata Agus.
Ditegaskan Agus, sertifikasi media maupun wartawan yang diturunkan dewan pers tersebut bukan syarat satu-satunya untuk mendapatkan iklan. Melainkan syarat yang menegaskan status profesional dan kelayakan media dan wartawan tersebut.
“Sertifikasi tersebut bukan syarat utama, itu hanya syarat minimal agar sebuah media dapat menjalin hubungan kontraktual dengan institusi atau perusahan tertentu. Jadi apabila ada media yang sudah mempunyai sertifikasi dewan pers mengajukan proposal menawarkan iklan lalu tidak disetujui instansi atau perusahan tertentu, jangan marah-marah,” tutur Agus.
Meskipun demikian, Agus merekomendasikan kepada perusahan media maupun wartawan yang belum tersertifikasi agar segera melakukan pendaftaran.
“Baik medianya maupun uji kompetensi wartawannya,” pungkas Agus.
Christy Lompoliuw