CYBERSULUT.NET- Majelis kode etik (MKE) Pemkot Kotamobagu menggelar sidang kode etik terhadap 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar kode etik sebagai abdi negara, di ruangan BKPP, Selasa (14/7/2018) sekira pukul 09.00 wita. Rabu (15/8/2019).
4 ASN tersebut masing-masing, Lurah Sinindian, Lurah Mongkonai, Kasat Pol-PP dan Bendahara PPS Kelurahan Gogagoman.
Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Adnan Massinae, mengungkapkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait kode etik 4 ASN tersebut.
“Sidangnya digelar pagi tadi. Mereka juga manusia biasa, kadang ada salah dan hilaf, tetapi ada prosedurnya karena menyangkut kode etik sebagai ASN,” ujar Adnan.
Lanjutnya, MKE akan merumuskan hasil sidang dan akan memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Itu terkait masalah etika. Baik dari sisi tugas pokok dan fungsinya, maupun keberadaannya sebagai seorang abdi negara atau ASN,” kata Adnan.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Adnan, ada beberapa ASN tersebut yang terindikasi melanggar kode etik.
“Tadi baru pengambilan informasi dan keterangan dari yang bersangkutan. Ada yang terindikasi salah dan ada yang masih akan ada lanjutan penyidikan. Sementara untuk sanksi, ada bermacam-macam, seperti teguran lisan dan ada yang tertulis. Yang tertulis itu ada yang ringan sedang dan berat,” pungkasnya. (*)