Emas Penambang Sulut Sulit Dijual, Pierre Makisanti Minta Pemerintah Jamin Kepastian Hukum Jelas

CYBERSULUT.NET – Perda RTRW  Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2025-2044 yang belum lama ini disahkan, belum menjadi pegangan kuat bagi para rakyat penambang yang akan menjual hasil pertambangan.

Pasalnya, sejumlah toko emas terkesan memilih menutup toko dan menghentikan sementara aktifitas pembelian emas dari para penambang tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Pierre Makisanti meminta adanya yang kepastian hukum yang jelas akan nasib para penambang tersebut.

“Apalagi sudah ada Perda RTRW yang mengatur itu. Pemerintah dan Forkopimda harus secepatnya duduk bersama untuk memberikan kepastian akan masalah tersebut. Kasihan mereka para penambang rakyat yang sudah bekerja sekuat tenaga, tetapi tidak bisa menjual hasil kerja mereka untuk membiayai keperluan pokok keluarga,” ujar Politisi PDIP Sulut ini.

Diketahui, para penambang tengah mengeluhkan tidak adanya pembeli maupun toko emas yang berani membeli emas dari penambangan langsung karena takut disita APH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home