CYBERSULUT.NET – Menindaklanjuti dugaan pelecehan terhadap mahasiswi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memanggil hearing pihak Universitas Negeri Manado (Unima), Rabu (13/1/2025).
Dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri langsung Rektor Unima tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Paula Runtuwene meminta Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) Unima, ketika melakukan penelusuran rekam jejak pelaku perlu untuk memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi.
Menurut Paula Runtuwene, penegakan hukum dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (T-PKS) nomor 12 tahun 2022, tidak boleh berhenti pada sanksi bebas tugas.
“Kampus harus menunggu proses yang sedang berjalan, termasuk bila diserahkan bukti bukti dokumen maupun digital atau yang lainnya untuk mempercepat penyidikan pidana,” tegasnya.
“Jadi, tugas satgas kemudian mereka memang aktif menjemput bola terhadap laporan bukan menunggu. Diharapkan satgas ini benar-benar memiliki kompetensi yang sesuai,” tukas Paula Runtuwene.
Sementara itu, Rektor Unima, Joseph Philip Kambey saat ditemui media usai rapat bersama DPRD Sulut menegaskan, aturan terkait kekerasan itu sangat serius diatur oleh kementerian. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2024 bahkan diatur tentang kekerasan verbal.
“PP 55 tahun 2024 memang luar biasa, salah satu contoh, universitas yang ada di luar Sulut, rektor hanya mengeluarkan kekerasan verbal itu diberhentikan oleh kementerian. Jadi sangat serius ditangani oleh kementerian,” ujar Rektor Unima.


















