DPRD Sulut Setujui Penambahan Dua Ranperda Diluar Propemperda Tahun 2025

Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Vionita Kuera dalam penjelasannya di rapat paripurna, Selasa (18/11/2025).

CYBERSULUT.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyetujui penambahan dua Rancangan peraturan daerah (Ranperda) diluar Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2025.

Persetujuan tersebut ditindaklanjuti dalam rapat paripurna DPRD Sulut dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2026 dan penetapan perubahan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2025, Selasa (18/11/2025).

Sebelumnya dalam rapat paripurna tersebut, Ketua Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Sulut, Vionita Kuera dalam penjelasannya menyampaikan, urgensi pembentukan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, untuk melaksanakan ketentuan pasal 94 undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dimana perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Selanjutnya Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2016 tentang pendirian PT MSH perseroan daerah, bertujuan untuk memberikan akselerasi dan kontribusi bagi perkembangan perekonomian pada umumnya dan penerimaan daerah khususnya, serta menjadi perintis kegiatan- kegiatan usaha lain.

“Dengan adanya kedua Ranperda tersebut, pembangunan sulut diharapkan dapat memberi kontribusi dalam berbagai aspek antara lain, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, meningkatkan pelayanan di bidang usaha dan produksi, jasa angkutan darat dan laut, perbengkelan, penyedia barang dan jasa, pengelola perlengkapan, usaha pertambangan, jasa pertambangan dan jasa perdagangan. Serta meningkatkan pendapatan asli daerah dan memperoleh laba atau keuntungan,” tutur Vionita Kuera.

“Dengan demikian Bapemperda berharap, kiranya pimpinan berkenan untuk segera manindaklanjuti usulan perubahan bapemperda sesuai ketentuan perundang undangan yg berlaku dengan mempertimbangkan dan memaksimalkan waktu di akhir tahun ini,” Vionita Kuera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home