CYBERSULUT.NET – Sejumlah tahapan harus dilakukan pemerintah daerah jika ingin menerapkan tatanan kehidupan normal gaya baru. Pertama, kepala daerah wajib berkonsultasi dengan Gugus Tugas dan tokoh masyarakat untuk menerapkan rencana New Normal.
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menuturkan, ada syarat yang harus dipenuhi daerah. Kebijakan ini harus didasarkan data pendukung. Gugus Tugas Pusat akan menyampaikan data-data penunjang kebijakan.
Data yang dimaksud berupa jumlah penurunan kasus Covid-19 di daerah harus lebih dari 50 persen dari kasus puncak yang dialami selama 3 minggu berturut-turut. Kemudian penambahan kasus positif menurun 5 persen, menurunnya kasus kematian, sistem kesehatan, penggunaan tempat tidur ICU, dan lainnya.
“Oleh karena itu pertimbangan-pertimbangan inilah yang kita sampaikan kepada Kepala Pemerintahan setempat. Kalau Kabupaten/Kota tentunya pertimbangan dari Gugus Tugas inilah yang akan disampaikan kepada para Bupati, Wali Kota,” kata Yuri, Minggu (31/5).
Tahap kedua, data dari Gugus Tugas ditindaklanjuti Bupati dan Wali Kota untuk dibicarakan di level pemerintahan dan tokoh masyarakat dan pihak terkait. Setelah itu baru diputuskan apakah akan melaksanakan kegiatan untuk mengaplikasikan kenormalan yang baru atau menunda.
Tahap ketiga adalah sosialisasi. Tahapan ini dilakukan jika pemerintah daerah memutuskan menerapkan new normal.
“Harus ada upaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat di Kabupaten/Kota tersebut tentang keputusan pemerintah daerah yang akan mengimplementasikannya,” ungkap Yurianto.
Semua pihak harus mendapatkan edukasi mengenai yang harus dilakukan saat penerapan New Normal. SAlah satu caranya dengan melakukan simulasi.
“Kemudian apabila ini sudah dipahami oleh masyarakat, tentunya perlu diadakan simulasi-simulasi (bagaimana protokol kesehatan bisa dilaksanakan),” ucapnya.
Sumber : merdeka.com