CYBERSULUT.NET – Langkah tegas diambil Walikota Bitung, Maximiliaan Jonas Lomban dalam menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang sudah mencapai 217 kasus.
Penegasan Maximiliaan Jonas Lomban tersebut, dengan menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) yang mengatur tentang sanksi sosial bagi warga yang melanggar atau tak mengindahkan protap kesehatan COVID-19.
“Tadi sudah disepakati bersama dalam rapat satgas, termasuk keluarnya Perwako menyangkut pemberian sanksi yang nantinya ada dibawah kendali Kapolres Kota Bitung. Nantinya berdasarkan Perwako tersebut, Kapolres akan mengatur dan membagi jadwal dan petugas di lapangan,” kata Walikota usai memimpin rapat satgas yang dihadiri Sekretaris Kota, Kapolres, Kajari, Dandim, Danyon dan instansi terkait Kota Bitung, Senin (3/8/2020).
Lanjut dikatakan Walikota Max Lomban, Perwako tersebut langsung di sosialisasikan hari ini dan besok serta untuk penerapannya diberlakukannya sanksi di mulai pada hari Rabu, (5/8/2020).
“Jadi nantinya jika didapati masyarakat yang tidak menerapkan protap kesehatan, akan dikenakan sanksi sosial hingga akan diberikan masker. Sanksi sosialnya tidak berat, misalnya menyanyikan lagu Indonesia Raya atau menghafalkan Pancasila dan akan didokumentasikan untuk diviralkan sehingga para pelanggar tersebut bisa malu hingga jera,” tutup Lomban.
Walikota Max Lomban pun menekankan dua hal yang sangat penting dalam pencegahan COVID-19.
“Pertama kita bersatu memberantas COVID-19 yang harus dilakukan semua unsur termasuk masyarakat didalamnya. Kedua adalah disiplin protokol kesehatan. Saya yakin kalau kita bisa menerapkan dua hal ini, bisa menghentikan penyebaran COVID-19 di Kota Bitung,” tandas Walikota Max Lomban.
Christy Lompoliuw