Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia Desak Pemerintah Tegas Sikapi Komersialisasi Rapid dan Swab Test

Perwakilan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia. (Foto : Istimewa)

CYBERSULUT.NET – Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian kesehatan (Kemenkes) RI untuk bertindak tegas terhadap komersialisasi Rapid dan Swab Test.

Menurut Fernando mewakili Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, pihaknya telah menyurat secara resmi kepada Kemenkes dengan tembusan Presiden RI dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional serta YLKI.

“Ya benar, hari ini sudah kami kirim surat kepada Pemerintah,” kata Fernando dalam pers rilis yang diterima CYBERSULUT, Kamis (2/7/2020).

Ditekankan Fernando, pada intinya Tim Advokasi merasa Kemenkes RI perlu melakukan pengawasan yang komprehensif terkait biaya rapid maupun swab test yang di-komersilkan oleh beberapa rumah sakit.

“Pengawasan ini penting dan harus dilakukan sesuai perintah undang-undang berdasarkan pasal 14, 15, 16 Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan cara mengawasi dan berkordinasi kepada beberapa rumah sakit yang mengkomersilkan biaya rapid test dan swab test tersebut,” tukas Fernando.

Indra Rusmi yang juga mewakili Tim Advokasi menambahkan, adanya praktek komersialisasi dari pihak rumah sakit terhadap masyarakat atau pasien sudah merugikan secara ekonomi, sehingga pemerintah harus tegas menyikapi sesuai dengan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit.

Diskusi Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia. (Foto : Istimewa)

Dijelaskan Indra Rusmi, Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif sebagaimana tertuang di Pasal 54 ayat (1), (2), (3), (4) dan ayat (5). Serta sanksi yang dimaksud berupa: 1) Teguran; 2) Teguran tertulis; dan/atau 3) Denda dan Pencabutan Izin.

“Hal ini penting dilakukan oleh pemerintah demi kepatuhan terhadap Asas Penyelenggaraan Pemerintah terhadap Ketertiban dan Kepentingan umum, sehingga memberikan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat dengan menindaklanjuti secara hukum atas biaya rapid dan swab test yang di komersilkan oleh beberapa rumah sakit di masa new normal,” tegas Indra Rusmi.

Perwakilan Advokat Muda Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, Arjana Bagaskara Solichin juga ikut menambahkan, pemerintah dapat berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk mengkaji permasalahan terkait komersialisasi biaya rapid dan swab test, dari sisi perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

“Kami menunggu respon baik atas desakan dari Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, yang meminta pemerintah dalam hal ini Kemenkes untuk melakukan pengawasan dengan sebijak mungkin melalui Peraturan Menteri Kesehatan ataupun peraturan perundang-undangan lainnnya yang menjadi turunan, agar tercipta solusi demi keadilan bagi masyarakat Indonesia yang saat ini terbebani dengan biaya Rapid /Swab Test di masa Transisi Pandemi Covid 19,” tandas Arjana.

Sekedar informasi, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia merupakan gabungan advokat diantaranya Indra Rusmi, Fernando, Abdul Jabbar, Abdul Salim, Endin, Asep Dedi, Firnanda, Muhammad Yusran, Irwan Lalegit, John S.A Sidabutar, Yogi Pajar Suprayogi, Ari Wibowo, M. Abbas, Erik Anugra Windi, Zentoni, Arjana, Denny Supari, Joe Ricardo, Fista Sambuari, Bunga Siagian dan Johan Imanuel.

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home