CYBERSULUT.NET – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara, Glady Kawatu menegaskan tidak akan membayarkan penghasilan maupun tunjangan dari James Arthur Kojongian (JAK) sebagai Wakil Ketua yang telah mendapat putusan pemberhentian dari DPRD Sulut.
“Keputusan pemberhentian dari DPRD sudah final, Kemendagri hanya akan meresmikan. Jadi kalau Sekwan membayarkan gaji JAK sebagai Wakil Ketua, berarti saya melawan putusan DPRD,” kata Glady Kawatu kepada media, Selasa (27/4/2021).
Menurut Glady, tidak mungkin membayarkan tunjangan dan penghasilan JAK sebagai Wakil Ketua, mengingat JAK jelas tidak melakukan tugas karena sudah diberhentikan DPRD.
Meskipun demikian, Glady Kawatu mengatakan tetap membayarkan penghasilan JAK namun tidak dalam kedudukan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.
“Kami sementara mencari solusi, akan membayarkan sebagai anggota saja bukan Wakil Ketua DPRD,” ujar Glady.
Diungkapkan Glady, kendala yang dihadapi dalam pembayaran penghasilan JAK, adalah surat dari DPD Partai Golkar yang tetap mempertahankan JAK sebagai Wakil Ketua dan juga tidak memberhentikan sebagai anggota DPRD.
“Menurut teknis bagian keuangan, ketika membayarkan tunjangan sebagai anggota harus jelas duduk dalam alat kelengkapan diluar pimpinan DPRD. Sementara yang diakui oleh kami pihak Sekretariat, karena Partai Golkar tak mau memberhentikan maka hanya membayarkan hak maupun penghasilan sesuai kedudukannya sebagai anggota DPRD saja,” tukas Glady.
Christy Lompoliuw