Sosialisasi Aturan Pengisian JPT Pratama, Bupati Minut Ingatkan Harus Sesuai Aturan Terbuka dan Kompetitif

CYBERSULUT.NET – Membuka sosialisasi Peraturan Perundang-undangan bidang kepegawaian tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Selasa (30/08/2022) Bupati Joune Ganda mengingatkan harus sesuai aturan terbuka dan kompetitif.

Menurut Bupati Joune Ganda dalam sosialisasi yang digelar Bappelitbang Minut tersebut, pengisian JPT berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku secara terbuka dan kompetitif, untuk menambah pengetahuan serta meningkatkan kualitas dan kuantitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dijelaskan Bupati, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) adalah jabatan yang memiliki kualifikasi paling rendah sarjana atau diploma IV, memiliki kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural serta memiliki pengalaman dalam bidang tugas secara komulatif paling kurang 5 (lima) tahun dengan batas usia maksimal 56 tahun.

Arah kebijakan Manajemen PNS saat ini maupun ke depan menekankan pada kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan aspek integritas, moralitas dan loyalitas.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini yaitu ; Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi wilayah I, Rudiarto Sumarwono, Asisten KASN Pengawas Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah I, H.John Ferianto.

Sosialisasi diikuti oleh peserta yang terdiri dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator Kepala OPD, Pejabat Administrator Kepala Bagian Setda, Pejabat Administrator Sekretaris Badan/Dinas/Inspektorat/Direktur RSUD di Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.

 

ADVERTORIAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *