CYBERSULUT.NET – Sidang perdana perkara dugaan korupsi dana hibah banjir bandang Kota Manado TA 2015, digelar , Tiga Terdakwa dalam berkas terpisah dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parsaoran Simorangkir,dkk di Pengadilan Tipikor Manado, Kamis (9/7/2020).
Para terdakwa yakni, MJT alias Tatahede (53) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), YSR alias Yenni (65) selaku Direktur Utama PT Kogas Driyap Konsultansi, dan AYH alias Agus (52) selaku Direktur Operasional PT Kogas Driyap Konsultansi.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lukman Effendy, Parsaoran Simorangkir, Alexander Sulung, Zhulhia membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim Djamaludin Ismail didampingi Hakim Anggota Alfi Usup dan Edi Dharma Putra.
Sebagaimana dalam dakwaan, kasus ini bermula dari banjir yang melanda kota Manado tahun 2014.Pemerintah pusat menggelontorkan dana sebesar Rp213 miliar ke Pemkot Manado, untuk pemulihan pasca banjir bandang tanggal 15 Januari 2014. Salah satu pekerjaan pendampingan konsultan manajemen untuk rekonstruksi dan rehabilitasi pemukiman Berbasis Masyarakat (INSITU) sebesar Rp14.752 M untuk 3.018 unit rumah.
Terdakwa Tatahede saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado. Sedangkan, posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dipegang oleh FDS alias Salindeho (berkas perkara terpisah) untuk proyek tersebut. Terdakwa Tatahede menandatangani kontrak dengan PT Kogas Driyap Konsultansi dan PT Phibet sebagai pemenang lelang.
Saat pembayaran, pekerjaan tidak mendasarkan pada Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dibuat Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Dalam hal ini terdakwa Tatahede tidak pernah menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan pembayaran dilakukan dengan mendasarkan pada adanya Surat Pernyataan dari Salindeho tanggal 20 Desember 2016 yang menyatakan bahwa bobot yang diajukan 88,89 % sebagai dasar pengajuan termin telah sesuai dengan bobot di lapangan (hasil pekerjaan).
Dalam kasus ini, tiga terdakwa merugikan Negara sekira Rp8 M lebih, adanya unsur memperkaya Terdakwa Yenni sebesar Rp6,3 miliar lebih dan memperkaya KH alias Kurniawan sebesar Rp2,3 miliar lebih.
Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terpisah, Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum para terdakwa akan mengajukan eksepsi atau nota keberataan.
“Kami dari Kuasa Hukum ketiga terdakwa, ada beberapa hal nanti yang akan kami eksepsi, tanggapan terhadap dakwaan. Tentunya kalau eksepsi ada hal-hal yang tidak sesuai dalam dakwaan,” singkat Advokat Mustika Indah Djaman.
*/Serly Wilhelmina