Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Resmi Disahkan Dalam Paripurna DPRD Sulut

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw didampingi Wakil-wakil Ketua DPRD Sulut Stevanus Vreeke Runtu, Marten Manopo dan Wenny Lumentut serta Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw memimpin paripurna.

CYBERSULUT.NET – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan kedua atas Perda Pemprov Sulut nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Pemprov Sulut nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Jumat (27/04/2018) resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Utara (Sulut) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Stevanus Vreeke Runtu, Wakil Ketua Marten Manopo, Wakil Ketua Wenny Lumentut dan dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Steven OE Kandouw dan usur Forkopimda Sulut.

Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Noldy Lamalo saat menyampaikan laporan Pansus.

Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Noldy Lamalo mengatakan, beberapa perubahan dalam Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Propinsi Sulawesi Utara antara lain nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah tahap satu, ketentuan umum pasal 1 angka 6, pasal 7 ayat 1 huruf (b) tentang pajak progresif.

“Juga perubahan pada Pasal 12 ayat 3,4 dan 5 yang mengatur tentang kendaraan baru dan lama serta pelaporan fiskal mutasi kendaraan, maupun perubahan fungsi kendaraan, pasal 13a ayat 1 tentang ketentuan bagi kendaraan berat maupun kendaraan atas air,” ujar dia, diamini Wakil Ketua Pansus Ferdinand Mewengkang.

Lanjut dia, kemudian pada Pasal 19 ayat 1 tarif bea balik nama kendaraan bermotor, pasal 23, Pasal 25 tentang kepemilikan kendaraan bagi instansi pemerintah serta kendaraan luar daerah. “Dan pada Pasal 31 dan 32 tentang pajak pembelian bahan bakar oleh pihak industri, pertambangan dan lain sebagainya, serta pasal 73 tentang penghapusan piutang pajak,” beber dia.

Sekretaris Pansus Dick Makagansa memaparkan hasil pansus.

Sementara itu Sekretaris Pansus Dicky Marvel Makagansa mengatakan, dalam laporan tentang perubahan kedua atas peraturan daerah propinsi Sulawesi Utara nomor 1 tahun2012 tentang pajak dan retribusi daerah yang mengacu pada delapan landasan yang menjadi dasar hukum sehingga hasil pembahasan isi ranperda tersebut terjadi perubahan sejumlah pasal.

“Diantaranya pasal 12 struktur dan besaran tarif retribusi Kesehatan, pasal 17 obyek retribusi yang meliputi pemakaian tanah, bangunan, sumber daya mineral, laboratorium dan lain-lain,” terang dia.

Anggota Fraksi Amanat Keadilan Affan Mokodongan menyerahkan rekomendasi fraksi

Pasca pemaparan tersebut, ke-lima fraksi-fraksi DPRD Sulut menyetujui sekaligus menetapkan Ranperda tersebut sah untuk dijadikan Perda.

Sementara itu, dalam sambutan sekaligus tanggapan Gubernur Sulut yang diwakili Wagub Sulut Steven OE Kandouw mengatakan, apa yang dilakukan Pansus merupakan sebuah hal yang positif meski ditengah-tengah padatnya aktifitas, mampu menyelesaikan Perda yang sangat penting bagi daerah.

Penyerahan nota kesepakatan terkait Perda Pajak dan Retribusi Daerah

“Sudah menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan upaya peningkatan PAD daerah. Mudah-mudahan, lembaga eksekutif dan legislatif mampu mengawal Perda ini,” tutupnya.

 

 

ADVERTORIAL

Penulis: Anggawirya Mega

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home